Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Seksual

Legal Protection for Victims of Sexual Violence

  • Charistina Bagenda Universitas Flores
  • Maria Alberta Liza Quintarti Universitas Flores
  • Hanuring Ayu Universitas Islam Batik Surakarta
  • Edwin Sekolah Tinggi Hukum Militer
  • Heri Budianto MAN Sumenep
Keywords: Perlindungan Hukum, Sanksi Hukum, Kekerasan Seksual

Abstract

Kekerasan seksual didefinisikan sebagai tindakan kekerasan atau pemaksaan yang terkait dengan aktivitas seksual tanpa persetujuan korban, kekerasan seksual ini mencakup berbagai bentuk kekerasan, seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, dan eksploitasi seksual. Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi salah satu landasan utama yang memberikan perlindungan lebih komprehensif dibandingkan undang-undang sebelumnya. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum yuridis normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Dalam penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual di Indonesia mengalami kemajuan dengan adanya Undang-Undang No. 12 Tahun 2022. Bahkan konsekunsi hukumnya bagi pelaku dapat dijerat hukuman penjara, denda, rehabilitasi, pencatatan rekam jejak dan juga melakukan ganti rugi.  Namun, masih terdapat tantangan signifikan dalam implementasi, terutama dalam hal dukungan psikologis dan pendidikan hukum.

References

Amiruddin, & Asikin, Zaenal. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Breslau, N., et al. (2019). "The Role of Trauma in the Development of Sexual Violence." Journal of Trauma & Dissociation, 20 (3).

Junaidi, M. (2023). "Evaluating the Effectiveness of Indonesia’s New Sexual Violence Law." Legal Studies Review, 25 (1).

Lestari, N. (2024). "Psychosocial Support for Sexual Violence Victims in Indonesia: An Evaluation." Journal of Social Work and Welfare, 18 (2).

Marzuki, P. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada.

Mc Donald, P., & Charles, P. (2021). "Sexual Harassment: Definitions and Dimensions." Journal of Gender Studies, 20 (4).

Sari, E. (2022). "Understanding Sexual Coercion: A Comprehensive Review." Journal of Legal Studies, 18 (1).

Shelley, L. (2020). "Human Trafficking and Sexual Exploitation." International Review of Victimology, 26 (2).

Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

UN Women. (2023). "Sexual Violence: A Global Overview." UN Women Reports.

UNICEF. (2023). "Sexual Exploitation and Abuse: A Global Overview." UNICEF Reports.

Widodo, R. (2021). "Barriers to Reporting Sexual Violence in Indonesian Society." Social Science Research, 32 (2).

World Health Organization. (2022). "Sexual Violence." WHO Guidelines.

Published
2024-09-28
Section
Artikel Penelitian

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2