Pengawasan Bea Cukai terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual pada Barang Impor di Kantor Bea Cukai Kota Palu

Customs Supervision of Intellectual Property Rights on Imported Goods at Palu City Customs Office

  • Ahmad Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • budimah Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Muh. Rizki Syafaat Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
Keywords: Pengawasan, Bea cukai, HKI

Abstract

Tujuan penelitian adalah umtuk mengetahui pengawasan Bea Cukai terhadap HAKI pada barang impor di kantor Pelayanan Bea dan Cukai Kota Palu dan untuk mengetahui faktor penghambat pengawasan HAKI di kantor Pelayanan Bea dan Cukai Kota Palu. Metode Penelitian menggunakan penelitian hukum empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder yang kemudian dipresentasikan dalam bentuk pola berpikir induktif yaitu dari hal yang bersifat khusus menuju ke hal yang bersifat umum. Hasil penelitian menemukan bahwa Bea Cukai memiliki beberapa prosedur untuk menanggulangi pelanggaran HKI, di antaranya melalui skema ex-officio dan judicial. Dalam skema ex-officio terdapat beberapa langkah yang dilakukan di antaranya proses rekordasi, detensi, penangguhuan sementara, dan pemeriksaan fisik terhadap barang yang dianggap melanggar HKI. Sementara jika melalui skema judicial, pelaksanaannya lebih sederhana melalui penangguhan sementara, dan pemeriksaan fisik. Saran penelitian yaitu seyogyanya Bea Cukai dan Dirjen HKI, melakukan sosialisai lebih luas terkait skema ex-officio dan judicial kepada masyarakat pada umumnya dan kepada pemegak hak merek dan hak cipta pada khususnya.

References

Adrian Sutedi, Aspek Hukum Kepabeanan Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2012
Aditya Gupta, Border Enforcement of Intellectual Property Rights in India: In Recent Developments, Trade, Law and Development Journal Vol. 1 Issue 2, 2009
Anas Cahyo Saputro, Pelaksanaan Kewenangan Terhadap Perlindungan Merek Barang Ekspor Dan Impor, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta 2009
Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Bandung: Bina Cipta,2009,
Kholis Roisah, Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual: sejarah, pengertian dan filosofi pengakuan HKI dari masa ke masa, Malang: Setara Press, 2015,
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kuantitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2011
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Peraturan Menteri Keuangan RI No. 40/PMK.04/2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor Atau Ekspor Barang Yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
Published
2021-06-15
Section
Artikel Penelitian