Perlindungan Pasien dalam Pelayanan Kesehatan: Analisis Perspektif Hukum Kritis dan Hukum Progresif

Authors

  • Andika Afriansyah Program Studi Pasca Sarjana Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Tangerang, Jl. Perintis Kemerdekaan I No.33 – Tangerang – Banten
  • Ahmad Program Studi Pasca Sarjana Magister Hukum, Universitas Muhammadiyah Tangerang -Indonesia
  • Eko Arianto Program Studi Pasca Sarjana Magister Hukum, Universitas Muhammadiyah Tangerang -Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56338/jks.v9i8.11904

Keywords:

hukum kritis, hukum progresif, informed consent, perlindungan pasien, pelayanan Kesehatan, critical law, progressive law, informed consent, patient protection, health services

Abstract

ABSTRAK

Perlindungan pasien merupakan isu penting dalam hukum kesehatan karena pasien sering berada pada posisi rentan, baik secara medis, psikologis, ekonomis, maupun informasional. Artikel ini bertujuan menganalisis perlindungan pasien dalam pelayanan kesehatan Indonesia melalui dua perspektif teoritik, yaitu Hukum Kritis dan Hukum Progresif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Bahan hukum primer yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta regulasi mengenai persetujuan tindakan kedokteran dan rekam medis. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia telah memberikan dasar normatif bagi perlindungan pasien melalui pengakuan hak atas informasi, hak memperoleh pelayanan yang aman dan bermutu, hak menyetujui atau menolak tindakan medis, serta hak atas kerahasiaan data kesehatan. Namun, perspektif Hukum Kritis memperlihatkan bahwa norma hukum tidak selalu cukup mengatasi ketimpangan relasi antara pasien, tenaga medis, fasilitas pelayanan kesehatan, dan negara. Sebaliknya, Hukum Progresif menawarkan orientasi agar hukum tidak berhenti pada teks, melainkan diarahkan pada keadilan substantif, kemanusiaan, dan pemulihan pasien. Artikel ini menyimpulkan bahwa kedua perspektif bersifat komplementer: Hukum Kritis kuat sebagai alat diagnosis ketimpangan, sedangkan Hukum Progresif kuat sebagai orientasi pembaruan perlindungan pasien.

 

ABSTRACT

Patient protection is a crucial issue in health law because patients are often vulnerable medically, psychologically, economically, and informationally. This article aims to analyze patient protection in Indonesian healthcare services through two theoretical perspectives: Critical Law and Progressive Law. This study employs a normative legal research method with legislative, conceptual, and comparative approaches. The primary legal materials used include Law Number 17 of 2023 concerning Health, Government Regulation Number 28 of 2024, Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, and regulations concerning consent for medical procedures and medical records. The study's findings indicate that Indonesian positive law provides a normative basis for patient protection through the recognition of the right to information, the right to obtain safe and quality services, the right to consent to or refuse medical procedures, and the right to confidentiality of health data. However, the Critical Law perspective demonstrates that legal norms are not always sufficient to address the unequal relations between patients, medical personnel, healthcare facilities, and the state. Conversely, Progressive Law offers an orientation so that the law does not stop at text, but is directed toward substantive justice, humanity, and patient recovery. This article concludes that both perspectives are complementary: Critical Law is strong as a tool for diagnosing inequality, while Progressive Law is strong as an orientation for reforming patient protection.

 

References

Ali, M. M., Sidi, L. P. S., Hadad, T., Adam, K., Rafly, A., & Sampurna, B. (2006). Kemitraan dalam hubungan dokter-pasien. Konsil Kedokteran Indonesia.
Appelbaum, P. S. (2007). Assessment of patients' competence to consent to treatment. New England Journal of Medicine, 357(18), 1834- 1840. https://doi.org/10.1056/NEJMcp074045
Aulia, M. Z. (2018). Hukum progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, urgensi, dan relevansi. Undang: Jurnal Hukum, 1(1), 159-185. https://doi.org/10.22437/ujh.1.1.159-185
Beauchamp, T. L., & Childress, J. F. (2019). Principles of biomedical ethics (8th ed.). Oxford University Press.
Faden, R. R., Beauchamp, T. L., & King, N. M. P. (1986). A history and theory of informed consent. Oxford University Press.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum: Normatif & empiris. Pustaka Pelajar.
Gojali, D. (2022). Filsafat hukum: Aktualisasi Critical Legal Studies di Indonesia. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 735- 740. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.3508
Hall, D. E., Prochazka, A. V., & Fink, A. S. (2012). Informed consent for clinical treatment. CMAJ, 184(5), 533-540. https://doi.org/10.1503/cmaj.112120
Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jadda, A. A. T. (2017). Perlindungan hukum terhadap pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan. Madani Legal Review, 1(1), 1-28.
Kelman, M. G. (1987). A guide to critical legal studies. Harvard University Press.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2008). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
Kennedy, D. (1976). Form and substance in private law adjudication. Harvard Law Review, 89(8), 1685-1778. https://www.jstor.org/stable/1340104
Mannas, Y. A. (2018). Hubungan hukum dokter dan pasien serta tanggung jawab dokter dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Jurnal Cita Hukum, 6(1), 163-182. https://doi.org/10.15408/jch.v6i1.8274
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana.
Nuryadi, H. D. (2016). Teori hukum progresif dan penerapannya di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum De'Jure: Kajian Ilmiah Hukum, 1(2), 394- 408. https://doi.org/10.35706/dejure.v1i2.515
Pebrina, A. R., Najwan, J., & Alissa, E. (2022). Fungsi penerapan informed consent sebagai persetujuan pada perjanjian terapeutik. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 3(3), 468-486. https://doi.org/10.22437/zaaken.v3i3.18966
Rahardjo, S. (2005). Hukum progresif: Hukum yang membebaskan. Jurnal Hukum Progresif, 1(1), 1-24. https://doi.org/10.14710/hp.1.1.1-24
Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Publishing.
Rahmatullah, I. (2021). Filsafat hukum aliran studi hukum kritis (Critical Legal Studies): Konsep dan aktualisasinya dalam hukum Indonesia. Adalah, 5(3). https://doi.org/10.15408/adalah.v5i3.21393
Siregar, E., & Budhiartie, A. (2013). Perlindungan hukum hak-hak pasien dalam transaksi terapeutik. Forum Akademika, 24, 172-194.
Triana, Y., Akmal, A. R., Yasmin, N. A., & Sari, R. (2023). Hubungan perlindungan hukum terhadap pasien dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit umum. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 5(1).
Triana, Y., Ilmi, F., Kusuma, M., & Belantara, M. O. D. S. (2023). Perlindungan hukum terhadap hak pasien dalam pelayanan kesehatan berdasarkan hukum positif Indonesia. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 5(1), 1145-1150. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11124
Triana, Y., Irawan, T., Sustiyanto, S., & Santoso, A. H. (2023). Informed consent dalam melindungi perjanjian medis antara dokter dengan pasien di rumah sakit. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 5(1), 1034- 1040. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11098
Triana, Y., Noviarti, D., & Budi, B. (2023). Tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap penolakan pasien yang membutuhkan pertolongan medis. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 5(2), 1718-1725. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13145
Triana, Y., Setianari, I., Mahendra, M., & Akbar, F. (2023). Perlindungan hukum terhadap pasien atas kelalaian medis oleh tenaga kesehatan di rumah sakit. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 5(1), 1046-1052.
Trubek, D. M. (1984). Where the action is: Critical Legal Studies and empiricism. Stanford Law Review, 36(1/2), 575-622. https://doi.org/10.2307/1228692
Unger, R. M. (1983). The Critical Legal Studies movement. Harvard Law Review, 96(3), 561-675. https://doi.org/10.2307/1341032

Published

2026-08-18