Penyelesaian Sengketa Tanah Hak Milik Bersertifikat melalui Mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Palu

Settlement of Certified Property Disputes Through Mediation by Palu City's National Land Agency

  • Muh. Fajri Nurahmin Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Maisa Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Muh. Rizki Syafaat Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
Keywords: Penyelesaian Sengketa, Sertifikat Hak Milik, Mediasi, Badan Pertanahan Nasional Kota Palu

Abstract

Penelitian ini bertujuan : (1) Untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa tanah hak milik bersertifikat Melalui Mediasi Oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Palu. (2) Untuk Mengetahui Kendala apasaja yang dihadapi dalam proses penyelesaian sengketa tanah hak milik bersertifikat Melalui Mediasi Oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Palu. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian Normatif-Empiris. Sampel penelitian, Pegawai yang bertugas dalam proses Penertiban Sertifikat Tanah Hak Milik di Badan Pertanahan Nasional Kota Palu yang diambil secara non random sampling. Hasil penelitian adalah (1) Bahwa terhadap Proses penyelesaian sengketa tanah hak milik bersertifikat melalui mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Palu dilakukan dengan teknik mediasi sesuai dengan Petunjuk teknis No.05/juknis/d.v/2007 Tentang mekanisme pelaksanaan mediasi. (2) kendala-kendala dalam sengketa pertanahan untuk penyelesaian sengketa tanah hak milik bersertifikat melalui mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Palu dibagi dalam kendala-kendala yang berasal dari eksternal dan internal. Saran-saran diajukan : (1) Diharapkan Badan Pertanahan Nasional Kota Palu melakukan sosialisasi dalam hal proses pendaftaran tanah berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pandaftaran Tanah dengan maksimal agar terhindar dari persoalan yang dapat timbul di kemudian hari seperti sertifikat ganda, batas tanah yang saling tumpang tindih antara masyarakat. (2) Sebaiknya Badan Pertanahan Nasional Kota Palu dalam menyelesaikan sengketa tanah dapat menunjuk pihak mediator yang sudah mempunyai sertifikat mediator bukan menunjuk berdasarkan jabatan yang ada dalam struktur pertanahan.

References

Ali Achmad Chomzah,2002. Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan I Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Seri Hukum Pertanahan II Sertipikat dan Permasalahannya, Cetakan Pertama, Prestasi Pustaka, Jakarta.
Abdul Kadir Muhammad, 2004. Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti : Bandung.
Adhaper, 2015. ”Tipologi Sengketa Tanah dan Penyelesaiannya”, Jurnal Hukum Acara Perdata.
Dr. J. Andi Hartanto, 2014, Hukum Pertanahan Karakteristik Jual Beli Tanah Yang Belum Terdaftar Hak Atas Tanahnya, laksbang justitia, Surabaya.
Parlindungan A.P., 2002. Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Cetakan Kesembilan, Bandung.
Supriadi, 2015,Hukum Agraria, Sinar Grafika, jakarta.
Urip Santoso, 2010, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana Prenada Group, Jakarta.
Adrian Sutedi. 2006 (Iii). Kekuatan Hukum Berlakunya Sertipikat Sebagai Tanda Bukti Hak Atas Tanah.Jakarta. Penerbit Cipta Jaya.
Boedi Harsono, 2005, Sengketa-Sengketa Tanah serta Penanggulangannya, Djambatan, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945 (Perubahan ke-4).
Udang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- PokokAgraria.
Peraturan perundang-undangan organic sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional.
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Keputusan Kepala BPN Republik Indonesia No.34 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan.
Published
2021-06-15
Section
Artikel Penelitian