Tinjauan Yuridis Perlindungan Konsumen terhadap Peredaran Makanan Impor

Juridical Review of Consumer Protection on Imported Food Circulation

  • Prasetyo Sulisyanto Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Haerani Husainy Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Budimah Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
Keywords: Perlindungan Hukum, Makanan, Impor

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisa bentuk perlindungan hukum konsumen terhadap peredaran makanan impor dan untuk mengetahui dan menganalisa peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap peredaran makanan impor. Metode Penelitian menggunakan penelitian hukum normatif yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang kemudian dipresentasikan dalam bentuk pola berpikir induktif yaitu dari hal yang bersifat khusus menuju ke hal yang bersifat umum. Hasil penelitian menemukan bahwa bentuk perlindungan hukum konsumen terhadap peredaran makanan impor yaitu dimana Pemerintah telah menetapkan peraturan perundang-undangan antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang  Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, kemudian Undang-undang Nomor 31 Tahun 2018 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen dari serbuan makanan dan minuman kemasan yang diproduksi oleh berbagai perusahaan sangat tinggi namun dinamika perdagangan lebih licik mencari peluang untuk memasarkan produknya dengan menggunakan berbagai strategi meskipun bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

References

Anggriawan, Teddy Prima. 2020. “Perlindungan Konsumen Pangan Pada Negara Mayoritas Muslim Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label Dan Iklan Pangan.” Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum 2(2): 48–60.
Hapsari, Anantamurti Purwa. 2015. “Desain Framework Manajemen Risiko Kualitas Pada Rantai Pasok PT Coca-Cola Amatil Indonesia, Surabaya Plant.” Magister. Surabaya: ITS.
INDONESIA, P P R, and TAJPN BUKAN. 2008. “Badan Pengawas Obat Dan Makanan.”
Indonesia, Presiden Republik. 1999. “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label Dan Iklan Pangan.” Lembaran Negara Republik Indonesia 131.
Kholil, M. 2018. “Tinjauan Empiris Pasal 480 KUHP Tentang Penadahan Menyangkut Hak-Hak Konsumen Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune 1(1): 53–60.
Nasional, Badan Standardisasi. 2002. “Sistem Pangan Organik.” Jakarta (ID): Kementerian Pertanian.
Nurcahyo, Edy, and E Nurcahyo. 2018. “Pengaturan Dan Pengawasan Produk Pangan Olahan Kemasan.” Jurnal Magister Hukum Udayana 7(3): 402–17.
Perdagangan, Menteri, Negara Republik Indonesia Nomor, Undang—Undang Nomor, and Perdagangan Dunia. 2012. “Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia.”
ROSYIDA, AULIA KURNIA. 2014. “IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 033 TAHUN 2012 TENTANG BAHAN TAMBAHAN PANGAN TERHADAP PANGAN DALAM KEMASAN DI PASAR TRADISIONAL MOJOKERTO.” NOVUM: JURNAL HUKUM 1(3): 116–30.
Soekanto, Soerjono. 2007. “Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat.”
Tampubolon, Wahyu Simon. 2016. “Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang Undang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Ilmiah Advokasi 4(1): 53–61.
Published
2023-02-13
Section
Artikel Penelitian