Perlindungan Hukum terhadap Konsumen yang Mengalami Kerugian Akibat Pengiriman Barang Melalui Kargo di Kota Palu

Legal Protection for Consumers who Experience Losses Due to Shipping Goods Via Cargo in Palu City

  • Haerani Husainy Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu, Indonesia
  • Muh. Rizki Syafaat Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu, Indonesia
  • Moh. Faturrahman Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu, Indonesia
Keywords: Perlindungan Hukum, Pengiriman Barang, Konsumen

Abstract

Penelitian ini bertujuan : (1) Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian dalam menggunakan jasa pengiriman barang melalui Kargo di PT Suryagita Nusaraya Cabang Palu (2) Untuk mengetahui upaya yang di tempuh konsumen jika mengalami kerugian akibat jasa pengiriman barang melalui kargo PT Suryagita Nusaraya Cabang Palu. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan pendekatan Penelitian secara Yuridis Empiris. Hasil Penelitian ini adalah (1) Perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian dalam menggunakan jasa pengiriman barang melalui Kargo di PT Suryagita Nusaraya Cabang Palu selama ini yang diberikan adalah dengan memberikan ganti rugi terhadap konsumen yang mengalami kerugian baik dikarenakan adanya keterlambatan pengiriman kargo maupun dikarenakan barang mengalami kerusakan (2) Upaya yang di tempuh konsumen jika mengalami kerugian akibat jasa pengiriman barang melalui kargo PT Suryagita Nusaraya Cabang Palu dilakukan dengan dua cara yaitu dengan Litigasi dan Non Litigasi, namun sebagian besar upaya yang ditempuh adalah dengan menggunakan upaya Non Litigasi tidak ada yang menggunakan upaya Litigasi dikarenakan biaya yang harus dikeluarkan jika menggunakan upaya Litigasi sangatlah besar. Adapun Saran Penelitian adalah (1) Sebaiknya pelaku usaha yang bergerak dibidang jasa pengiriman harus tetap mengutamakan pelayanan terbaik sehingga konsumen selaku pengguna jasa pengiriman tidak mengalami kerugian (2) Sebaiknya pelaku usaha yang bergerak dibidang jasa pengiriman maupun konsumen sebagai pengguna jasa pengiriman harus selalu mengutamakan penyelesaian secara musawarah atau non litigas ketika konsumen mengalami kerugian.

References

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Abadi, 1992
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta : Rajawali Pers, 2010
Andi Susilo, Buku Pintar EksporImpor, Gramedia, Jakarta, 2008
Abdul Kadir Muhammad, Perjanjian Baku Dalam Praktek Perusahaan Perdagangan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992
Gunawan, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta; PT Gramedia Pustaka utama, 2001
Happy Susanto,Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan,Visimedia, Jakarta, 2008
Hasanuddin Rahman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1998,
Janus Sidabolok. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung:PT. Citra Aditya Bakti, 2010
J. Satrio, Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, 1993
M. Sadar, Moh. Taufik Makarao, Habloel Mawadi, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakarta; akademia, 2012
R. Setiawan, Hukum Perikatan-Perikatan Pada Umumnya, Bina Cipta, Bandung,2010
Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen.Grasindo. Jakarta,2002
Salim HS,”Perkembangan Hukum Kontrak di Luar KUH Perdata”, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010
Salim H.S dkk, Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU), Jakarta: Sinar grafika, 2007
Wahyu Sasongko, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Lampung, Universitas Lampung, 2007
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsume
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Published
2023-10-13
Section
Artikel Penelitian