Pengaruh Kontribusi Pajak Restoran Dan Pajak Penerangan Jalan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Sigi
The Influence of Restaurant Tax and Street Lighting Tax Contributions on Regional Original Income in Sigi Regency
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis 1). kontribusi Pajak Restoran, Pajak Penerangan Jalan terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Sigi. 2). pengaruh signifikan kontribusi Pajak Restoran dan Pajak Penerangan Jalan secara simultan terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Sigi. 3). pengaruh positif dan signifikan kontribusi Pajak Restoran secara parsial terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Sigi. 4). pengaruf positif dan signifikan kontribusi Pajak Penerangan Jalan secara parsial terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Sigi. Penelitian ini menggunakan penelitian kuantitatif. Instrumen penelitian ini adalah laporan realiasi anggaran perbulan selama tahun 2020-2024. Metode analisis yang digunakan adalah analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pajak Restoran dan Pajak Penerangan Jalan secara simultan memiliki pengaruh positif yang kuat terhadap peningkatan Pendapatan asli daerah Di Kabupaten Sigi. Pajak Restoran secara parsial memiliki pengaruh positif yang sedang terhadap peningkatan Pendapatan asli daerah Di Kabupaten Sigi. Pajak Penerangan Jalan merupakan variabel yang memiliki pengaruh yang sedang terhadap peningkatan Pendapatan asli daerah di Kabupaten Sigi.
References
Amelia, V., & Ishak, J. F. (2023). Pengaruh kontribusi pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, dan pajak penerangan jalan terhadap pendapatan asli daerah di Kota Cimahi. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Daerah, 9(1), 50-67. https://doi.org/xx.xxx/jepd.v9i1.12345
Amri, S. (2020). Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pengaruh Pajak Terhadap Pembangunan Daerah. Jurnal Ekonomi Daerah, 12(3), 34-45.
Arikunto, S. (2006). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Astriwati, B. & Tammu, R. G. (2021). "Pengaruh Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tanah Toraja". Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 15(2), 88-100.
Biringkanae, A., & Tammu, R. G. (2021). Pengaruh pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Tanah Toraja. Jurnal Administrasi Fiskal dan Keuangan, 18(3), 102-118. https://doi.org/xx.xxx/jafk.v18i3.3456
Ade Isrowati, D. & Munawiroh, A. (2020). "Pengaruh Pajak Restoran, Pajak Hiburan DanPajak Penerangan Jalan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah Periode 2016-2019". Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, 17(1), 49-61.
Bungin, B. (2015). Metodologi Penelitian Sosial & Ekonomi. Jakarta: Prenadamedia Group.
Cahya Wiratama. (2019). Gaya Kepemimpinan dalam Meningkatkan Kinerja Pegawai. Jurnal Manajemen dan Bisnis, 5(3), 128-136.Imron, M. (2018). Kebijakan dan Pengambilan Keputusan dalam Organisasi. Jakarta: Bumi Aksara
Davey, P. (1988). Development from below. In P. Prakosa (Ed.), Pembangunan Daerah: Perspektif dan Implementasi (hal.25-321). Jakarta: Pustaka Pelajar.
Isrowati, A., & Munawiroh, D. (2020). Pengaruh pajak restoran, pajak hiburan dan pajak penerangan jalan terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah periode 2016-2019. Jurnal Keuangan danPerpajakan,15(2), 123-139.
Lamia, A., Saerang, G., & Wokas, M. (2015). Pengaruh pajak penerangan jalan terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Minahasa. Jurnal Ekonomi Daerah, 4(2), 45-58.
Pamungkas, E. G., Nurhasanah, N., & Solehudin, S. (2024). Pengaruh Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan Dan Pajak Penerangan Jalan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2019-2023. Journal of Economic, Bussines and Accounting (COSTING), 7(4), 10288-10600.
Noor,S.(2011).Metode Penelitian Kuantitatif. Jakarta: PT. Kencana.
Siyoto, S., & Sodik, M. (2015). Metodologi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Yogyakarta: Literasi Media.
Lasmini, N., & Astuti, S. (2019). Pengaruh pajak restoran terhadap PAD di Kabupaten Sleman. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Daerah, 10(3), 112-120.
Purba, H., & Ginting, R. (2016). Peran pajak penerangan jalan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Jurnal Administrasi Publik, 12(1), 24-31.
Prakosa, D. (2005). Pembangunan dari bawah: Teori dan praktik. Yogyakarta: Pustaka Ilmu.
Pujihastuti, E., & Tahwin, A. (2016). Pengaruh pajak restoran terhadap PAD di Kabupaten X. Jurnal Pembangunan dan Ekonomi Daerah, 6(2), 34-40.
Resmi, R. (2017). Dasar-Dasar Perpajakan. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Santoso, S. (2012). Statistik untuk Penelitian: Konsep, Teknik, dan Aplikasi dengan SPSS. Jakarta: Graha Ilmu.
Sinambela, P. (2018). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Singgih, E. (2012). Statistika untuk Penelitian. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Triwiyati, A. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif dan Aplikasinya dalam Ilmu Sosial. Jakarta: Salemba Empat.
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Timotius, R. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif: Pendekatan dan Aplikasinya dalam Penelitian Sosial. Jakarta: Kencana.
Tampubulon, F. (2019). Perilaku Kepemimpinan dan Kinerja Organisasi. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 13(2), 101-113.
Tim Litbang Depdagri-Fisipol UGM. (1991). Penelitian Pajak Daerah dan Penerimaan Daerah di Indonesia. Yogyakarta: Fisipol UGM.
Warsito, S. (2001). Pendapatan Asli Daerah: Pengelolaan dan strategi peningkatan (Edisi pertama). Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Peraturan Undang-Undang Republik Indonesia No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Penerangan Jalan.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Vera Amelia, & Ishak, J. F. (2023). "Pengaruh Kontribusi Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Hotel, Dan Pajak Penerangan Jalan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kota Cimahi". Jurnal Ekonomi Pemerintahan, 20(4), 112-125.








