Analisis Efektivitas Pajak Hotel Dan Pajak Restoran Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Palu

Analysis of the Effectiveness of Hotel Tax and Restaurant Tax in Increasing the Original Regional Income of Palu City

  • Anggun Selviani Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Abdul Azis Lamadjido
  • Diarespati Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Abdul Azis Lamadjido
  • Chaeranti M. Dewi Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Abdul Azis Lamadjido
Keywords: Efektivitas, Pajak Hotel, Pajak Restoran, PAD

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalis efektivitas pajak hotel dan pajak restoran dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Palu pada tahun 2021-2023. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif (Mixed Methods). Data kualitatif disajikan dalam bentuk deskripsi yang diperoleh melalui wawancara antara penulis dan narasumber dari Badan Pendapatan Daerah Kota Palu. Sementara itu, data kuantitatif yang digunakan dalam penelitian ini berupa laporan mengenai target dan realisasi pajak hotel serta pajak restoran pada tahun 2021-2023. Berdasarkan hasil penelitian ini, efektivitas pajak hotel dan restoran di Kota Palu dalam tiga tahun terakhir menunjukkan tren yang cukup baik, dengan capaian tertinggi masing-masing pada tahun 2022 dan 2021. Pajak hotel mencapai efektivitas tertinggi sebesar 118,35% pada tahun 2022, sementara pajak restoran mencapai 112,64% pada tahun 2021. Meskipun efektivitas pemungutan pajak tergolong tinggi, kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih sangat rendah, dengan pajak hotel berkisar antara 0,02%– 0,03% dan pajak restoran sekitar 0,05%. Faktor utama yang memengaruhi efektivitas pajak meliputi tingkat hunian hotel, jumlah restoran terdaftar, kepatuhan wajib pajak, serta kebijakan pemungutan pajak seperti sistem digitalisasi dan pengawasan. Namun, terdapat indikasi ketidaksesuaian data dalam jumlah restoran terdaftar, yang dapat memengaruhi optimalisasi penerimaan pajak. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang lebih komprehensif, seperti penguatan sektor pariwisata, validasi data usaha, peningkatan kepatuhan pajak, serta pemberian insentif bagi pelaku usaha agar pajak hotel dan restoran dapat berkontribusi lebih signifikan terhadap PAD Kota Palu.

References

Abd Madjid, Z., Sabijono, H., & Mintalangi, S. S. E. (2024). Evaluasi pemungutan pajak restoran berdasarkan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2014 tentang pajak restoran di Badan Pengelolaan Pajakdan Retribusi Daerah Kota Ternate. Riset Akuntansi Dan Portofolio Investasi, 2(2), 84–92.
Azis, N. F., Susanto, H., & Yulia, I. A. (2024). Pengaruh Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Bogor. Jurnal EMT KITA, 8(4), 1312-1324.
Brotodiharjo, S. (2003). Pengantar Ilmu Hukum Pajak (4th ed.). Refika Aditama.
Bungin, B., & Moleong, L. J. A. (2007). Jenis dan Pendekatan Penelitian. Proses Kerja Kbl Dalam Menjalankan Program Corporate Social Responsibility Di PT. Pelindo, 1.
Fitriyani, E., Hendri, N., & Ali, K. (2021). Analisis Laju Pertumbuhan, Efektivitas, Kontribusi Pajak Hotel dan Pajak Restoran dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Metro. Fidusia: Jurnal Keuangan dan Perbankan, 4(1).
Hernawati, Euis. (2020). Pengaruh Penerimaan Pajak Restoran terhadap Penerimaan Pajak Daerah di Kota X. Jurnal E-Bis (Ekonomi-Bisnis) Vol.4 No.1 (2020) pp. 25-31.
Koyongian, B. G. (2022). Analisis Efektivitas Dan Kontribusi Pajak Hotel Dan Pajak Restoran Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Banggai. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Hukum), 5(2), 1345-1356.
Lestari, V. D., Manajemen, J., Tinggi, S., Ekonomi, I., & Negara, K. (2023). Implementasi Efektivitas Pengendalian Intern Pada Sistem Informasi Akuntansi Penggajian. Jurnal Riset Mahasiswa Ekonomi (RITMIK), 5(1), 49–61.
Mawarni, Y. I., & Indrawati, L. (2022). The Influence of Hotel Tax and Restaurant Tax Receipt on Regional Tax Revenue. Indonesian Accounting Literacy Journal, 2(3), 704-711.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan (Maya (ed.)). Andi.
Maya, S., Burhanuddin, B., & Guasmin, G. (2018). analisis pertumbuhan dan efektifitas penerimaan pajak hotel dan restoran terhadap pendapatan asli daerah kota palu. Jurnal Kolaboratif Sains, 1(1).
Mahmudi (2016). Manajemen Kinerja Sektor Publik
(Kedua).Yogyakarta:UPP AMP YKPN
Rahayu, D., Sirajudin, S., & Yusuf, D. (2022). Analisis Realisasi Penerimaan Pajak Hotel Dan Restoran Pada Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palu. Jurnal Kolaboratif Sains, 5(2), 96-102.
Republik Indonesia. (2006). Depdagri,Kepmendagri Nomor 690.900.327 Tahun 2006 Tentang Penilaian dan Kinerja Keuangan. 2006.
Samosir, M. S. (2020). Analisis pengaruh kontribusi dan efektivitas pajak hotel, restoran dan hiburan terhadap pendapatan asli daerah pada badan pendapatan daerah kabupaten sikka. Journal of Public Administration and Government, 2(1), 35-43.
Siahaan, M. P. (2005). Pajak Daerah Restribusi Daerah (4th ed.). Raja GrafindoPersada.
Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Bisnis (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D). Cetakan ke-limabelas. Bandung: ALFABETA.
Sotarduga Sihombing, S.Pd., M.M dan Susy Alestriani Sibagariang, S.Pd., M.M (2020), Perpajakan Teori dan Aplikasi
Situmorang, V. C; dkk. (2018). Analisis Efektivitas dan Kontribusi Pajak Hotel dan Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah (Studi Kasus pada Dinas PAD Kabupaten Deli Serdang. Jurnal Ilmiah Smart, II(2), 1-9.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Yunus, A. T., & Ibrahim, F. N. (2023). Analisis Efektivitas Pemungutan Pajak Hotel Dalam Upaya Menaikkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pangkep. Center of Economic Students Journal, 6(4), 386-397.
Published
2025-05-20
Section
Article