Legalitas Pernikahan Via Live Streaming aalam Perspektif Hukum Islam
Legality of Marriage Via Live Streaming Islamic Legal Perspective
Abstract
Penelitian ini membahas tentang legalitas pernikahan via live streaming dalam persfektif hukum Islam penelitian tesis ini bertujuan untuk mengetahui legalitas serta realita pernikahan via live streaming, landasan yuridis pernikahan via live streaming serta bagaiamana pandangan para ulama klasik dan kontemporer menyikapi pernikahan via live streaming. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) yang bersumber dari kitab-kitab ulama empat mazhab yang membahas pernikahan dan yang terkait dengannya, buku-buku yang terkait hukum pernikahan, jurnal ilmiah, yang resmi menjadi pegangan dan berkaitan dengan pokok bahasa penelitian. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Pernikahan via live streaming merupakan pernikahan yang diselengarakan oleh pasangan yang tidak dapat melaksanakan pernikahan secara langsung serta berada dalam situasi jarak yang jauh sehingga mengharuskan terjadinya akad melalui jalan telekomunikasi suara serta gambar yang tayang dilayar. (2) Hukum akad nikah menurut peraturan pernikahan di Indonesia sudah memenuhi rukun dan syarat pernikahan serta tidak bertentangan dengan Kompilasi Hukum Islam, maka pernikahan tersebut sah. Hal ini dikuatkan dengan ketentuan pasal 27 sampai dengan pasal 29 Kompilasi Hukum Islam. (3) Para ulama berbeda pendpat dalam masalah legalitas pernikahan live streaming, Ulama dari Mazhab Hanafi dan Hambali condong membolehkan pernikahan disebabkan mereka tidak mensyaratkan kesatuan tempat antara ijab dan qabul. Berbeda dengan para ulama dari kalangan Mazhab Malikiyah dan Syafi‘iyah mereka cenderung lebih ketat dan mengharuskan ittihadul majelis, masalah ini berkaitan erat dengan masalah syahadah (kesaksian) dalam akad nikah, saksi harus dapat melihat serta menyaksikan dengan mata kepala, bahwa rangkaian pengucapan ijab kabul benar-benar dilakukan sebagaimana yang telah ditentukan, dan ijab kabul itu benar-benar dari dua orang yang sedang melakukan akad.
References
Al-Anshary, Z. (n.d.). Fathul Wahhab. Thoha Putra, tt.
Al-Juzairi, A. (2007). Fikih Empat Madzhab jilid 5. Pustaka Al-Kausar.
Al-Juzairi, A. (2017). Fikih Empat Madzhab. Pustaka al-Kautsar.
Almaqdisi, I. I. Q. (2004). Kitab Al Mughni. Al-Afkar Adaulliah.
Efendi, S. (2004). Problematika Hukum Islam Kontemporer. Perdana Media.
Farid, M. (2018). Nikah Online Dalam Perspektif Hukum. Jurisprudentie, 5(1).
Irma Novayani. (2017). Pernikahan Melalui Video Conference. At-Tadbir: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 1(1).
Maghfuroh, W. (2021). Akad Nikah Online Dengan Menggunakan Via Live Streaming persfektif Hukum Islam. Jurnal Ilmiyah Ahwal Syakhshiyyah, 3(1).
Mardelis. (2019). Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal. Bumi Aksara.
Mughniyah, M. J. (2010). Fiqih Lima Mazhab: Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’, Hambali. Lentera.
Muhammad, S. K. (1992). Uwaidhah, al Imam Abu Hanifah. Dar al Kutub al Ilmiyah.
Nugroho, A. C. (2012). Konstruksi Media Online Tentang Realitas Penyedotan Pulvcsa Analisi Framming Terhadap Berita Dalam Tribunnews.com Masyarakat Telematika Dan Informasi. Jurnal Penelitian Teknologi Informasi Dan Komunikasi, 3(1).
Nuroniyah, W. (2017). Analisis Akad Nikah Via Teleconference Menurut Fiqh Mazhab Dan Hukum Positif di Indonesia. Mahkamah, 1.
Pranata, M. A., & Yunus, M. (2021). Keabsahan Akad Nikah melalui Video Call Menurut Hukum Islam. Journal Riset Hukum Keluarga Islam, 1(1).
Sabir, M. (2015). Pernikahan Via Telepon. Jurnal Al-Qad U, 2(2).
Sarwat, A. (2019). Ensiklopedi Fikih Indonesia 8 Pernikaha. Gramedia Pustaka Utama.
Shomad, A. (2010). Hukum Islam?: Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia. Kencana.
Soimin, S. (2010). Hukum Orang dan Keluarga. Sinar Grafika.
Supriadi, I. (2020). Metode Riset Akuntansi. Deepublish.
Thalib, S. (2010). Hukum Keluarga Indonesia?: Analisis Perkembangan Teknologi dalam Hukum Keluarga. Insan Pena.
Undang-Undang RI. (2007). Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Transmedia Pustaka.
Wardah Nuroniyah. (2017). Analisis Akad Nikah Via Teleconference Menurut Fiqih Mazhab Dan Hukum Positif Indonesia. 2(1).