Pemenuhan Hak-Hak Istri Dalam Masa Iddah Pasca Penerapan Surat Edaran No.P005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 Studi Di Kantor Urusan Agama Parepare (Perspektif Hukum Keluarga Islam)
Fulfillment of Wives' Rights During the Iddah Period After the Implementation of Circular No.P005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 Study at the Parepare Religious Affairs Office (Islamic Family Law Perspective)
Abstract
Pemenuhan hak-hak istri dalam masa iddah pasca penerapan surat edaran No.P005/Dj.iii/Hk.00.7/10/2021 . Permasalahan utama pada penelitian ini adalah 1) Bagaimana realita pemenuhan kewajiban suami dalam masa iddah pasca penerapan surat edaran No.P005/Dj.Iii/Hk.00.7/10/2021 di kota Parepare 2) Bagaimana penyebab tidak terpenuhinya hak-hak istri dalam masa iddah pasca penerapan surat edaran No.P005/Dj.III/Hk.00.7/10/2021 di kota Parepare dan 3) Bagaimana tinjauan hukum keluarga islam terhadap pemenuhan hak-hak perempuan pasca penerapan surat edaran no.p005/dj.iii/hk.00.7/10/2021 di kota parepare
Jenis penelitian ini adalah lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empiris, penelitian yang dilakukan secara langsung untuk mengetahui permasalahan yang sebenarnya terjadi, kemudian akan dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori hukum yang ada. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Konstruksi penelitian dalam menjawab persoalan yang muncul dengan menggunakan teori keabsahan hukum, teori kemanfaatan hukum dan teori perubahan sosial.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa:. 1) Realita pelaksanaan pemenuhan kewajiban suami masa iddah istri di kelurahan galung maloang Kecamatan Bacukiki tidak berjalan sesuai dengan syariat islam karena mantan suami ketika sudah bercerai dengan istrinya tidak memberikan nafkah lagi meskipun masih dalam keadaan iddah. Di kantor urusan agama bacukiki surat edaran ini sudah diterapkan namun penerapannya di masyarakat masih tidak sesuai. 2) Hubungan antara kedua belah pihak tidak terjalin dengan baik, mantan suami beranggapan bahwa setelah bercerai maka sudah tidak menjadi kewajibannya lagi. Pernikahan suami yang terjadi dalam masa iddah istri cenderung mengakibatkan pemenuhan hak istri tidak terpenuhi karena sudah fokus dengan pernikahan kedua. Hal yang menjadi penyebab utama adalah kondisi ekonomi begitupun tingkat pendidikan juga sangat mempengaruhi. 3) Berdasarkan hukum islam perlindungan terhadap hak asasi dan kehormatan perempuan menjadi tujuan dari surat edaran tersebut . Pemenuhan kewajiban mantan suami disesuaikan dengan kemampuan dan kadar kepantasan yang berlaku di masyarakat agar tidak memberatkan beban
References
Al-Qur’an Al karim
Abdillah, Refangga. “Efektivitas Pelaksanaan Surat Edaran Nomor: P-005/Dj. Iii/Hk. 00.7/10/2021 Tentang Pernikahan Dalam Masa Idah Istri Di Kua Kecamatan Bojonegoro.” Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri, 2023.
Agustiawan, Hero. “Putusnya Perkawinan Karena Perceraian.” Universitas Airlangga, 1991.
Ahmad. “55 Tahun Alamat Lanyer, Wirausaha (Wawancara 15 November 2023)” (N.D.).
Ahmad, Ahmad, And Muslimah Muslimah. “Memahami Teknik Pengolahan Dan Analisis Data Kualitatif.” In Proceedings Of Palangka Raya International And National Conference On Islamic Studies (Pincis). Vol. 1, 2021.
Aini. “49 Tahun Alamat Btn Galung Maloang, Asn (Wawancara 15 November 2023)” (N.D.).
Alesya. “44 Tahun Alamat Lanyer, Pengusaha (Wawancara 15 November 2023)” (N.D.).
Ammas, Sahar. “Usia 57 Tahun Alamat Btn Ashabul Kahfi , Ketua Rw 008 (Wawancara 4 November 3023)” (N.D.).
Aniroh, Reni Nur. “Hak Dan Kewajiban Suami Istri (Kritik Realitas Atas Aturan Hukum Keluarga Di Indonesia).” Progres Hukum Keluarga Islam Di Indonesia Pasca Reformasi: Dimensi Hukum Nasional-Fiqh Islam-Kearifan Lokal, Yogyakarta: Cv. Istana Agency Bekerja Sama Dengan Adhki (Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam Indonesia (2020): 88–105.
Anti. “Usia 38 Tahun Alamat Lanyer , Irt (Wawancara 5 November 2023)” (N.D.).
Anwar, Khoirul. “Pelaksanaan Tugas Kua Dalam Membina Keluarga (Studi Kasus Di Kua Kecamatan Pedurungan Kota Semarang).” Fakultas Agama Islam Unissula, 2016.
As-Shibrony, Dwi Fahmi. “Pelaksanaan Kewajiban Nafkah Suami Terhadap Istri Dalam Masa Iddah Pada Putusan Pengadilan Agama Jember (Nomor: 2764/Pdt. G/2018/Pa. Jr Dan Nomor: 332/Pdt. G/2019/Pta. Sby).” Fakultas Syariah Jurusan Hukum Islam Program Studi Hukum Keluarga (Hk), 2021.
Aswat, Hazarul, And Arif Rahman. “Kewajiban Suami Memberi Nafkah Dalam Kompilasi Hukum Islam.” Jurnal Al-Iqtishod 5, No. 1 (2021): 16–27.
Azhari. “Usia 33 Tahun Alamat Jl Pancasila No 6a, Penghulu Kantor Urusan Agama Bacukiki” (N.D.).
Azhari, Fathurrahman. “Dinamika Perubahan Sosial Dan Hukum Islam.” Al Tahrir 16, No. 1 (2016): 197–221.
Azizah, Rofiatun. “Pemenuhan Hak-Hak Dan Kewajiban Istri Pada Masa Iddah (Studi Kasus Di Desa Telogorejo Kec. Batanghari Lampung Timur).” Iain Metro, 2019.
Azzulfa, Fatihatul Anhar. “Masa Iddah Suami Istri Pasca Perceraian.” Al-Mizan (E-Journal) 17, No. 1 (2021): 65–88.
Basri, Rusdaya. “Fiqh Munakahat: 4 Mahzab Dan Kebijakan Pemerintah.” Cv. Kaaffah Learning Center, 2019.
Bastiar, Bastiar. “Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Suami Istri Mewujudkan Rumah Tangga Sakinah.” Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundangan-Undangan Dan Ekonomi Islam 10, No. 1 (2018): 77–96.
Batubara, Juliana. “Paradigma Penelitian Kualitatif Dan Filsafat Ilmu Pengetahuan Dalam Konseling.” Jurnal Fokus Konseling 3, No. 2 (2017): 95–107.
Burhan Bungin. Metode Penelitian Kualitatif:Aktualisasi Metodologis Ke Arah Ragam Varian Kontemporer, (Jakarta :Rajawali Pers), 2011.
Cahyadi, Irwan Adi. “Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Dalam Hukum Positif Di Indonesia.” Brawijaya University, 2018.
Cia. “Usia 55 Tahun Alamat Btn D Nayla , Rt 004 Galung Maloang (Wawancara 2 November 2023)” (N.D.).
Data, Analasis. “Teknik Pengumpulan Data.” Jurnal Pendidikan Mipa Susunan Redaksi 4, No. 2 (2014): 11.
Copyright (c) 2024 Nurul Aqidatul Izzah, Rusdaya Basri, Rahmawati, Hannani, Fikri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
IQRA: Jurnal Ilmu Kependidikan dan Keislaman is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.Â