Hukum Pernikahan Tanpa Wali Perbandingan Pemikiran Hukum Fiqhi Imam Abu Hanifah dan Kompilasi Hukum Islam
The Law of Marriage Without a Guardian is a Comparison of the Legal Thinking of Fiqhi Imam Abu Hanifah and the Compilation of Islamic Law
Abstract
Salah satu aspek penting dalam pernikahan adalah persyaratan kehadiran seorang wali. Mengenai kedudukan wali dalam pernikahan, ulama berbeda pendapat apakah wali termasuk rukun pernikahan atau tidak karena memang berbeda pendapat dalam menentukan jumlah rukun pernikahan. Namum perbedaan tersebut bukanlah dalam hal yang substansial, hanya disebabkan karena perbedaan dalam memaknai ayat-ayat al-Qur’an dan hadis yang berkaitan dengan permasalahan wali dalam pernikahan. 1) Bagaimana Status Wali dalam Pernikahan Pendapat Imam Abu Hanifah dan Kompilasi Hukum Islam (HKI). 2) Dasar Hukum Yang dipakai Imam Abu Hanifah dan Kompilasi Hukum Islam (HKI) tentang Pernikahan tanpa Wali. 3) Analisa Maqashid Al Syari’ah terhadap Pendapat Imam Abu Hanifah dan Kompilasi Hukum Islam (HKI) tentang kedudukan pernikahan tanpa wali.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian pustaka (Library Research) Pendekatan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif dimaksudkan untuk mengungkapkan gejala secara holistik-kontekstual melalui pengumpulan data dari latar alami. Adapun pengumpulan datanya menggunakan Metode dokumentasi adalah mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan, transkrip, buku, surat kabar, majalah, dengan menganalisis data menggunakan cara reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Konstruksi penelitian dalam menjawab persoalan yang muncul dengan menggunakan teori maqashid al syari’ah.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan Dalam konteks keindonesiaan melihat pendapat Imam Abu Hanifah yang membolehkan pernikahan tanpa wali maka tujuan syariah terutama dalam hal tercapainya penjagaan terhadap keturunan, penjagaan terhadap akal dan harta ini kelihatannya kecil kemungkinan bisa tercapai dimana di indonesia pernikahan tanpa wali itu dianggap tidak sah. Kecuali Kompilasi Hukum Islam yang mengatur tentang pernikahan tersebut direvisi kembali sehingga terdapat pengecualian terhadap wanita yang menikahkan dirinya sendiri dikarenakan kondisi dan situasi tertentu yang mendesak seseorang itu harus melakukannya.
References
Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam, Syarah Bulughul Maram, Jilid 5. Jakarta: Pustaka Azzam.
Abdurrahman Zulkarnain. "Teori Maqasid Al-Syatibi Dan Kaitannya Dengan Kebutuhan Dasar Manusia Menurut Abraham Maslow". Al-Fikr, Volume 22 No 1. 2020.
Abu Ishak al-Syatibi. Al-Muwafaqat fi usul al-Syari’ah. juz I, Bairut: Dar al-Ma’rifah : 1997 Al-Samsuddin al-Sarkhasi, Kitab Al-Mabsuth, Jilid 5, Beirut: Dar Al-Fikr 1989
Al-Samsuddin al-Syarkhasi. al-Mabsuth, Jus 7; Beirut: Darul Kitab Amaliyah, 1993 As-Ad Aliy, Fathul Mu?in, Yogyakarta: Menara Kudus 1979
Az Zuhaili Wahbah. Fiqih Islam Wa Adillatuhu, jilid 9, Terj, Abdul Hayyie al-Kattani,Gema Insani, Jakarta 2011
Hidayat. Muhammad Irfan Taufiq. Hukum Wali Nikah Perspektif Maqashid syari'ah (Studi Komparatif Pandangan Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafii). 2018
Hikmatullah. Selayang Pandang Sejarah Penyusunan Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia.
Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, Volume 1 No 2, Desember 2017
Khatib Suansar. ‘Konsep Maqoshid Perbandingan Antara Pemikiran Al-Ghazali Dan Al-Syatibi’.
Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan. Volume 5 No 1, 2018
Khoirul, M. Hadi al-Asy Ari dan Adrika Fithrotul Aini. "Hak Perempuan Menikah Tanpa Wali Dalam Pandangan Imam Syafi’i Dan Imam Ja’Fari". dalam Jurnal Studi Gender Dan Islam, Volume 14, No 1, Januari. 2015
Mahkamah Agung RI, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian Dalam Pembahasannya, Perpustakaan Nasional RI :
data Katalog Dalam Terbitan, 2011.
Mawardi Imam. Maqasid Shari’ah Dalam Pembaharuan Fiqh Pernikahan Di Indonesia. 2018. Moh. Nazir. 2005. Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.
Purnama, Rini. "Persyaratan Pernikahan Tanpa Wali Menurut Mazhab Hanafi", dalam Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam. Volume 2, No 1, Januari-Juni 2018
Turatmiyah Sri, M. Syaifuddin. dan Arfianna Novera. "Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Anak Dan Perempuan Di Pengadilan Agama Sumatera Selatan". dalam Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Volume 22, No. 01 Januari 2015
Copyright (c) 2024 Rasyidah, Hannani, M. Ali Rusdi, Rahmawati, Aris
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
IQRA: Jurnal Ilmu Kependidikan dan Keislaman is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.Â