Hukum Pernikahan Tanpa Wali Perbandingan Pemikiran Hukum Fiqhi Imam Abu Hanifah dan Kompilasi Hukum Islam

The Law of Marriage Without a Guardian is a Comparison of the Legal Thinking of Fiqhi Imam Abu Hanifah and the Compilation of Islamic Law

  • Rasyidah Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare
  • Hannani Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare
  • M. Ali Rusdi Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare
  • Rahmawati Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare
  • Aris Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare
Keywords: Hukum Islam, Wali, Maqashid Syari’ah

Abstract

Salah satu aspek penting dalam pernikahan adalah persyaratan kehadiran seorang wali. Mengenai kedudukan wali dalam pernikahan, ulama berbeda pendapat apakah wali termasuk rukun pernikahan atau tidak karena memang berbeda pendapat dalam menentukan jumlah rukun pernikahan. Namum perbedaan tersebut bukanlah dalam hal yang substansial, hanya disebabkan karena perbedaan dalam memaknai ayat-ayat al-Qur’an dan hadis yang berkaitan dengan permasalahan wali dalam pernikahan. 1) Bagaimana Status Wali dalam Pernikahan Pendapat Imam Abu Hanifah dan Kompilasi Hukum Islam (HKI). 2) Dasar Hukum Yang dipakai Imam Abu Hanifah dan Kompilasi Hukum Islam (HKI) tentang Pernikahan tanpa Wali. 3) Analisa Maqashid Al Syari’ah terhadap Pendapat Imam Abu Hanifah dan Kompilasi Hukum Islam (HKI) tentang kedudukan pernikahan tanpa wali.

Jenis penelitian ini merupakan penelitian pustaka (Library Research) Pendekatan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif dimaksudkan untuk mengungkapkan gejala secara holistik-kontekstual melalui pengumpulan data dari latar alami. Adapun pengumpulan datanya menggunakan Metode dokumentasi adalah mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan, transkrip, buku, surat kabar, majalah, dengan menganalisis data menggunakan cara reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Konstruksi penelitian dalam menjawab persoalan yang muncul dengan menggunakan teori maqashid al syari’ah.

Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan Dalam konteks keindonesiaan melihat pendapat Imam Abu Hanifah yang membolehkan pernikahan tanpa wali maka tujuan syariah terutama dalam hal tercapainya penjagaan terhadap keturunan, penjagaan terhadap akal dan harta ini kelihatannya kecil kemungkinan bisa tercapai dimana di indonesia pernikahan tanpa wali itu dianggap tidak sah. Kecuali Kompilasi Hukum Islam yang mengatur tentang pernikahan tersebut direvisi kembali sehingga terdapat pengecualian terhadap wanita yang menikahkan dirinya sendiri dikarenakan kondisi dan situasi tertentu yang mendesak seseorang itu harus melakukannya.

 

References

Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam, Syarah Bulughul Maram, Jilid 5. Jakarta: Pustaka Azzam.

Abdurrahman Zulkarnain. "Teori Maqasid Al-Syatibi Dan Kaitannya Dengan Kebutuhan Dasar Manusia Menurut Abraham Maslow". Al-Fikr, Volume 22 No 1. 2020.

Abu Ishak al-Syatibi. Al-Muwafaqat fi usul al-Syari’ah. juz I, Bairut: Dar al-Ma’rifah : 1997 Al-Samsuddin al-Sarkhasi, Kitab Al-Mabsuth, Jilid 5, Beirut: Dar Al-Fikr 1989

Al-Samsuddin al-Syarkhasi. al-Mabsuth, Jus 7; Beirut: Darul Kitab Amaliyah, 1993 As-Ad Aliy, Fathul Mu?in, Yogyakarta: Menara Kudus 1979

Az Zuhaili Wahbah. Fiqih Islam Wa Adillatuhu, jilid 9, Terj, Abdul Hayyie al-Kattani,Gema Insani, Jakarta 2011

Hidayat. Muhammad Irfan Taufiq. Hukum Wali Nikah Perspektif Maqashid syari'ah (Studi Komparatif Pandangan Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafii). 2018

Hikmatullah. Selayang Pandang Sejarah Penyusunan Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia.

Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, Volume 1 No 2, Desember 2017

Khatib Suansar. ‘Konsep Maqoshid Perbandingan Antara Pemikiran Al-Ghazali Dan Al-Syatibi’.

Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan. Volume 5 No 1, 2018

Khoirul, M. Hadi al-Asy Ari dan Adrika Fithrotul Aini. "Hak Perempuan Menikah Tanpa Wali Dalam Pandangan Imam Syafi’i Dan Imam Ja’Fari". dalam Jurnal Studi Gender Dan Islam, Volume 14, No 1, Januari. 2015

Mahkamah Agung RI, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian Dalam Pembahasannya, Perpustakaan Nasional RI :

data Katalog Dalam Terbitan, 2011.

Mawardi Imam. Maqasid Shari’ah Dalam Pembaharuan Fiqh Pernikahan Di Indonesia. 2018. Moh. Nazir. 2005. Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.

Purnama, Rini. "Persyaratan Pernikahan Tanpa Wali Menurut Mazhab Hanafi", dalam Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam. Volume 2, No 1, Januari-Juni 2018

Turatmiyah Sri, M. Syaifuddin. dan Arfianna Novera. "Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Anak Dan Perempuan Di Pengadilan Agama Sumatera Selatan". dalam Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Volume 22, No. 01 Januari 2015

Published
2024-07-17
How to Cite
Rasyidah, Hannani, M. Ali Rusdi, Rahmawati, & Aris. (2024). Hukum Pernikahan Tanpa Wali Perbandingan Pemikiran Hukum Fiqhi Imam Abu Hanifah dan Kompilasi Hukum Islam: The Law of Marriage Without a Guardian is a Comparison of the Legal Thinking of Fiqhi Imam Abu Hanifah and the Compilation of Islamic Law. Iqra: Jurnal Ilmu Kependidikan Dan Keislaman, 19(2), 141~149. https://doi.org/10.56338/iqra.v19i2.4632
Section
Articles