An-Naim dalam Merekonstruksi Kewarisan Non Muslim

An-Naim in Reconstructing Non-Muslim Inheritance

  • Gazali Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Palu, Indonesia
  • Ferry Payuhi Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Palu, Indonesia
Keywords: Warisan, Non-Muslim, An-Naim

Abstract

Warisan dalam Islam memang telah dianggap final oleh jumhur ulama (ulama salaf dan khalaf), bahwa seseorang dilarang mewariskan kepada orang lain yang berbeda agama, namun polemik hak waris antara ahli waris dan ahli waris yang berbeda agama masih menarik perhatian. pemikir Islam modern, salah satunya adalah Abdullah Ahmen an-Naim. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian kepustakaan, dengan mengkaji literatur yang telah ada yang ditulis oleh an-Naim sendiri dan penulis lain yang tertarik dengan pemikirannya. An-Naim memandang bahwa hak setiap manusia untuk memilih agama dan keyakinannya tidak boleh menjadi batu sandungan untuk mendapatkan hak waris dari kerabatnya. Oleh karena itu, An-Naim menawarkan konsep pemikiran yang menurutnya lebih luwes dan aplikatif dalam memahami teks-teks yang berkaitan dengan hukum dalam Alquran dan Sunnah; An-Naim dalam sejarah pemikirannya pada akhirnya menawarkan tiga konsep pemikiran; 1). dekonstruksi syariah 2). Pendekatan Evolusi dan 3). Negara sekuler. Menurutnya, ketiga konsep pemikiran tersebut sangat aplikatif dalam memahami komunitas personal di era modern ini. Menurut an-Naim, agama tidak bisa dijadikan sebagai penghalang warisan. Bagi ahli HAM kelahiran Sudan ini larangan mewariskan dari agama yang berbeda merupakan pelanggaran HAM yang sudah tertulis di pasal 17 dan 18 DUHAM dan juga tidak sejalan dengan konsep Islam sebagai agama rahmatan lil alamin.

References

Abdullahi Ahmed An-Naim, TOWARD AN ISLAMIC REFORMATION: Civil Liberties, Human Rights, and International Law, (Syracuse University Press, 1990)

Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, (Jakarta: Kencana, 2008)

Dahlan Muhammad, Epistimologis Hukum Islam, Studi Atas Pemikiran Abdullah Ahmad An-naim, Disertasi, (UIN Jogjakarta: 2006)

https://en.wikipedia.org/wiki/Abdullahi_Ahmed_An-Naim

https://id.wikipedia.org/wiki/Sudan

https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-kewarisan-beda-agama-FORE7

Ibnu Abdul Barr, At-Tamhid lima fi al-Muwattha’ minal Ma’ani wal Asanid, Juz 6, (Al-Awqaf Al-Maghribiyah), 1987.

Linda Firdawaty, KONTEKTUALISASI HUKUM KELUARGA ISLAM (Telaah atas Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Negara-negara Muslim), Media Neliti Jurnal.

Martia Lestari, Pemikiran Abdullah Ahmad An-Na’im Tentang Hak Non Muslim Terhadap Harta Waris Menurut Hukum Islam Dan Ham Internasional, (Tesis, IAIN Bukit Tinggi, 2017).

M. Ali Hasan, Perbandingan Mazhab, cet. 2 (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 1996)

M. Amin Abdullah, Falsafah Kalam di Era Postmodernisme, cet. ke-1, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1995)

M. Amin Abdullah, Studi Agama Normativitas dan Historitas, cet 1 (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996)

Moh. Muhibbin dan Abdul Wahid, Hukum Kewarisan Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009)

Komite Fakultas Syariah universitas Al-Azhar, Ahkamul-Mawarits fil-Fiqhil Islami

Komaruddin Hidayat, Memahami Bahasa Agama, Sebuah kajian Hermeneutik, (Jakarta: Paramadina, 1996)

Sidahmed, Abdel Salam. “Abdullahi Ahmed An-Na’Im, Islam and Secular State: Negotiating the Future of Shari’a.†Windsor Yearbook of Access to Justice 29 (2011): h. 252.

Satria Effendi, Ushul Fiqh, (Jakarta : Kencana, 2009)

Tholhatur Choir, Islam dalam Berbagai Pembacaan Kontemporer, (Yogyakara: Pustaka Pelajar, 2009),

Tim Redaksi Aulia, Kompillasi Hukum Islam, (Bandung: Nuansa Aulia, 2008)

Zulfia Hanum dan Alfi Syhar, Wasiat Wajibah sebagai Wujud Penyelesaian Perkara Waris Beda Agama dalam Perkembangan Sosial Masyarakat, (Holistil Journal for Islamic Social Sciences, Vol.1, Edisi 2, 2016)

Published
2023-07-15
How to Cite
Gazali, & Payuhi, F. (2023). An-Naim dalam Merekonstruksi Kewarisan Non Muslim : An-Naim in Reconstructing Non-Muslim Inheritance. Iqra: Jurnal Ilmu Kependidikan Dan Keislaman, 18(2), 108-115. https://doi.org/10.56338/iqra.v18i2.3643
Section
Articles