Konsep Multi Level Marketing (MLM) dalam Pandangan Syariah
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran umum pandangan Islam tentang multilevel marketing (MLM). Penelitian ini akan memudahkan kita untuk mengidentifikasi setiap jenis multilevel marketing yang ada di suatu perusahaan. Karena konsep multilevel marketing yang diterapkan di setiap perusahaan tidak sama satu sama lain, maka dalam pembahasannya tidak dapat digeneralisasikan untuk semua perusahaan multilevel marketing, tetapi untuk mengidentifikasi poin-poin tertentu yang diterapkan dalam sistemnya. Penelitian ini merupakan penelitian berbasis perpustakaan, dilakukan melalui studi literatur yang membahas tentang teori-teori ekonomi, multilevel marketing serta kitab fiqh klasik dan kontemporer.
References
M AKROM MIZAN A. PANDANGAN DOSEN FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UIN RADEN FATAH PALEMBANG TENTANG MULTI LEVEL MARKETING (MLM) DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH. UIN Raden Fatah Palembang; 2018.
Marimin A, Romdhoni AH, Fitria TN. Bisnis Multi Level Marketing (MLM) dalam Pandangan Islam. J Ilm Ekon Islam. 2016;2(02).
Safitri SDA. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembiayaan Haji Dan Umrah Melalui Sistem Marketing (MLM) Pada Pt. Mitra Permata Mandiri Cabang Bandung. 2015;
Hardiansyah R. Relevansi Konsep Ulul Albab dalam Qs Ali Imron 190-195 dengan Tujuan Pendidikan Islam. UIN Raden Intan Lampung; 2017.
Fitrah M. Metodologi penelitian: penelitian kualitatif, tindakan kelas & studi kasus. CV Jejak (Jejak Publisher); 2018.
Tambunan SB. Analisis Pemasaran Agribisnis Peternakan Ayam Ras Pedaging di Kabupaten Langkat Sumatera Utara. Universitas Medan Area; 2008.
Hamid A. Analisis pengaruh bauran pemasaran dan faktor sosial terhadap keputusan pembalian konsumen. 2012;
Erni A. METODE PENERAPAN MULTI LEVEL MARKETING SYARIAH PADA PT. K-LINK NUSANTARA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH DI KOTA PALOPO.
Suharyat Y. Hubungan antara sikap, minat dan perilaku manusia. J Reg. 2009;1(3):1–19.