Kekebalan Kejaksaan Dalam Perspektif Konstitusi: Analisis Putusan MK NO. 15/PUU-XXIII/2025

Prosecutorial Immunity from a Constitutional Perspective: An Analysis of Constitutional Court Decision No. 15/PUU-XXIII/2025

  • Ernesta Arita Ari Universitas Flores
  • Suwito Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua
  • Liani Sari Magister Hukum Universitas Yapis Papua
  • Irsan Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua
  • Faharudin Universitas Dayanu Ikhsanuddin
Keywords: Kejaksaan, Kekebalan Hukum, Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, Akuntabilitas

Abstract

Perdebatan mengenai kekebalan hukum bagi kejaksaan kembali mengemuka setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 15/PUU-XXIII/2025 yang menguji ketentuan perlindungan hukum bagi jaksa saat menjalankan tugas penuntutan. Putusan ini menjadi relevan dalam konteks negara hukum karena memunculkan pertanyaan tentang bagaimana konstitusi mengatur batas-batas kewenangan kejaksaan dan sejauh mana perlindungan tersebut dapat dibenarkan. Kajian ini berupaya menganalisis secara mendalam dasar konstitusional kekebalan kejaksaan, terutama yang berkaitan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum serta independensi lembaga penuntutan dalam sistem peradilan pidana. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif yang bertumpu pada interpretasi terhadap UUD 1945, Undang-Undang Kejaksaan, serta putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan, disertai penelaahan literatur ilmiah mengenai asas negara hukum, akuntabilitas pejabat publik, dan teori kekuasaan penuntutan. Hasil analisis menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menempatkan kekebalan jaksa sebagai bentuk perlindungan fungsional yang diberikan agar proses penuntutan dapat dilaksanakan secara independen tanpa tekanan eksternal. Namun, perlindungan tersebut tidak bersifat tanpa batas. MK menegaskan bahwa kekebalan tidak berlaku bagi tindakan yang melampaui kewenangan, penyalahgunaan jabatan, atau perbuatan yang memiliki unsur kesengajaan melanggar hukum. Dengan demikian, konsep kekebalan kejaksaan dipahami sebagai mekanisme perlindungan yang tetap beroperasi dalam koridor prinsip negara hukum dan sistem pengawasan yang berlaku. Putusan ini juga memiliki implikasi penting terhadap penguatan akuntabilitas institusi kejaksaan dan kebutuhan reformasi kelembagaan untuk memastikan perlindungan hukum tidak menjadi celah bagi penyimpangan kewenangan.

References

Adnan, I. M. (2017). Hukum Konstitusi di Indonesia.
Arliman, L. (2019). Perlindungan hukum terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas penuntutan. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 8(1), 11–24. https://doi.org/10.37252/jphk.v8i1.52
Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar ilmu hukum tata negara jilid II.
Asshiddiqie, J. (2020). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Rajawali Pers.
Hasan, Z., Majidah, S., Yansah, A., Salsabila, R. F., & Wirantika, M. S. (2024). Konstitusi Sebagai Dasar Hukum Dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 2(1), 44-54.
Hidayat, M. (2021). Independensi kejaksaan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(2), 364–382. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no2.3001
Irwansyah, I., & Nurhidayat, A. (2020). Legal accountability of public officials and the limits of immunity in Indonesian constitutional law. Hasanuddin Law Review, 6(3), 215–230. https://doi.org/10.20956/halrev.v6i3.2783
Kamaliah, K. (2022). Diskresi penuntutan dan batas-batas pertanggungjawaban jaksa. UJH: Udayana Journal of Law, 11(2), 97–115. https://doi.org/10.24843/UJH.2022.v11.i02.p05
Mahmud, M. (2019). Hukum sebagai Sarana Kontrol Kekuasaan. Kencana.
Marbun, S. F. (2021). Hukum Administrasi Negara dan Good Governance. FH UGM Press.
Munaf, Y. (2016). Hukum administrasi negara. Pekanbaru: Marpoyan Tujuh.
Rahardjo, S. (2020). Hukum dan Perubahan Sosial di Indonesia. Genta Publishing.
Saragih, F. (2023). Reformasi kelembagaan kejaksaan dan penguatan pengawasan eksternal. Jurnal Yudisial, 16(1), 77–95. https://doi.org/10.29123/jy.v16i1.773
Setiawan, R. A., & Suherman, D. (2022). Konsep negara hukum dan pengawasan terhadap penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum. Jurnal Konstitusi, 19(4), 823–840. https://doi.org/10.31078/jk1947
Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.
Suryadi, T. (2020). Checks and balances dan pembatasan kekuasaan penegak hukum. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 27(3), 421–440. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss3.art4
Published
2025-11-25
Section
Article

Most read articles by the same author(s)