Paradigma Baru Hukum Pidana Nasional: Analisis Normatif Terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
New Paradigm of National Criminal Law: Normative Analysis of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code
Abstract
Reformasi hukum pidana Indonesia mencapai momentum penting dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menggantikan Wetboek van Strafrecht peninggalan kolonial Belanda. Perubahan ini tidak sekadar pembaruan teknis terhadap aturan pidana, melainkan mencerminkan pergeseran paradigma yang fundamental dalam sistem hukum pidana nasional. Artikel ini mengkaji KUHP 2023 melalui pendekatan analisis normatif untuk memahami bagaimana prinsip-prinsip utama, konsep dasar, serta orientasi kebijakan pidana mengalami transformasi. Fokus kajian mencakup rekonstruksi asas legalitas, perluasan pertanggungjawaban pidana, pembaruan kebijakan kriminalisasi dan dekriminalisasi, serta penguatan pendekatan pemidanaan yang lebih humanistik dan proporsional. Penelitian ini menemukan bahwa KUHP 2023 berupaya menegaskan identitas hukum pidana Indonesia melalui pengintegrasian nilai Pancasila, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta pengakuan terbatas terhadap hukum yang hidup di masyarakat. Selain itu, perubahan norma pemidanaan memperlihatkan orientasi baru yang menekankan keseimbangan antara kepentingan negara, korban, dan pelaku. Model pemidanaan alternatif seperti pidana pengawasan dan kerja sosial menunjukkan upaya negara untuk mengurangi ketergantungan pada pidana penjara. Di sisi lain, kodifikasi sejumlah delik baru turut memperlihatkan respons hukum terhadap dinamika sosial kontemporer. Secara keseluruhan, KUHP 2023 menghadirkan kerangka hukum pidana yang lebih modern, responsif, dan kontekstual. Namun demikian, implementasinya memerlukan kesiapan kelembagaan dan penegak hukum agar esensi pembaruan benar-benar dapat diwujudkan dalam praktik dan memberikan kontribusi nyata bagi sistem peradilan pidana nasional.
References
Bagus, M., Prasetyo, M. H., Setyadi, Y., Said, R., Firdaus, M., Mashendra, M., ... & Pakpahan, N. H. (2024). Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana.
Hamzah, A. (2021). Pembaharuan hukum pidana dalam perspektif harmonisasi hukum nasional. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, A. (2018). Pembaharuan Hukum Pidana Berbasis Hukum Adat. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(2).
Marzuki, P. M. (2020). Pengantar ilmu hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Muladi. (2021). Restorative justice dan implementasinya dalam sistem peradilan pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Rahardjo, S. (2020). Hukum progresif: Kritik terhadap positivisme hukum dalam penegakan hukum di Indonesia. Bandung: Alumni.
Rahayu, D. P., SH, M., & Ke, S. (2020). Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Thafa Media.
Sudarto. (2020). Politik hukum pidana Indonesia: Tantangan dan pembaruan. Yogyakarta: UGM Press.






