ANALISIS LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SEKOLAH DASAR 110 NEGERI SAELE DESA ASANA KECAMATAN BURAU KABUPATEN LUWU TIMUR

  • Muh. Ali Amrullah Fakultas Ekonomi, Universitas Muhammadiyah palu
  • Burhannudin Burhannudin Fakultas Ekonomi, Universitas Muhammadiyah palu
  • Sirajudin Sirajudin Fakultas Ekonomi, Universitas Muhammadiyah palu

Abstract

Berdasarkan hasil analisis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan menerapkan prinsip efesien, efektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan Sekolah Dasar 110 Negeri Saile sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah dan petunjuk juknis BOS 2019. Dana BOS hanya dapat digunakan untuk kegiata-kegiatan yang telah dijelaskan dalam petunjuk teknis BOS  tahun 2018. Pengunaan dana yang digunakan Sekolah Dasar 110 Negeri Saile tahun 2018 yaitu, Pengembangan Kompetensi Lulusan, Pengembangan standar isi, Pengembangan standar proses, Pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan, Pengembangan sarana dan prasarana sekolah, Pengembangan standar pengelolaan, Pengembangan standar pembiayaan dan Pengembangan implementasi sistem penilaian. Sekolah Dasar 110 Negeri Saile membuat laporan pertanggungjawaban Pengelolaan Dana BOS dengan membuat pembukuan, rencana kegiatan anggaran sekolah, buku kas umum, buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu pajak bukti pengeluaran dan kemudian melaporkan hasil pengelolaan Dana BOS kepada Dinas Pendidikan Kabupaten, Provinsi dan Pusat.

 

Kata Kunci : Dana, Operasional, Sekolah

References

AG Suharsono. (2008). Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Bogdan dan Taylor. 2007. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Dwi Siswoyo, dkk. (2013). Ilmu Pendidikan. Yogyakarta: UNY Press.

Dunn, William N. (2000). Pengantar Analisis Kebijakan Publik. (alih bahasa: Samodra Wibawa, dkk). Yogyakarta:Gadjah Mada University Press.

Lexy J. Moleong. (2014). Metelodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya

Muchlis Hamdi. (2014). Kebijakan Publik Proses, Analisis, dan Partisipasi. Bogor: Ghalia Indonesia.

Malayu S.P Hasibuan. (2007). Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah. Jakarta: Bumi Aksara

M. Manullang. (2008). Dasar-dasar Manajemen. Yogyakarta: Gajah Mada University Press

Mulyono. (2010). Manajemen Berbasis Sekolah. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media

Nazir, Moh. 2003. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Nadira Sukma Amiini.2016. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Menengah Atas (BOS SMA) di SMA NegeriJumapolo tahun 2013 dan 2014.Skripsi.Universitas Negeri Yogyakarta.

Riant Nugroho. (2008). Kebijakan Pendidikan yang Unggul : Kasus Pembangunan

Wirawan. (2011). Evaluasi : Teori, Model, Standar, Aplikasi dan Profesi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Zainal Arifin. (1990). Evaluasi Instruksional Prinsip-Teknik-Prosedur. Bandung: Remaja Rosdakarya

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Operasi Nonporsonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasa Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah T Sanawiah (SMP/MTS), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah.

Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan nomor 22 dan 23 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah.

Published
2019-09-15
Section
Fakultas Ekonomi