ANALISIS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DI DESA LEWONU KECAMATAN BURAU KABUPATEN LUWU TIMUR
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Lewonu Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur serta faktor faktor yang mempengaruhinya. Untuk mencapai tujuan tersebut, digunakan metode penelitian kualitatif dengan mengurai data secara deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, serta dokumen dan arsip dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan : Pertama, Proses Pengelolaan ADD meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban. Pengelolaan ADD yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Lewonu Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur telah mengikuti aturan petunjuk teknis yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun dalam prosesnya masih belum optimal. Hal ini terlihat dari proses pelaporan dan pertanggungjawaban yang mengalami keterlambatan. Untuk proses Pelaporan Realisasi Penggunaa ADD belum sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sehingga menyebabkan keterlambatan pencairan Dana untuk tahapan berikutnya. Begitupula dengan Pertanganggungjawaban penggunaan ADD sehingga masyarakat tidak dapat mengevaluasi hasil kerja Pemerintah desa dan Pertanggungjawaban kepada Pemerintah daerah yang tidak dilaksanakan dengan tepat waktu. Kedua, Faktor yang mempengaruhi pengelolaan Alokasi Dana Desa meliputi faktor pendukung dan penghambat. Faktor pendukung yakni Partisipasi masyarakat, Sarana dan Prasarana Sedangkan faktor penghambat yakni Sumber Daya Manusia, Petunjuk teknis pengelolaan ADD yang setiap tahun berubah dan Komunikasi.Â
Kata Kunci : Pemerintah Desa, Pengelolaan, Alokasi Dana Desa (ADD)
References
Arifin Indar. (2007), Birokrasi Pemerintahan dan Perubahan Sosial Politik.
Azwardi, Azwardi (2014) Efektifitas Alokasi Dana Desa (ADD) dan Kemiskinan di Provinsi Sumatera Selatan. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 12 (1). pp. 29-41. ISSN 1829-5843
Bambang Trisantono Soemantri.( 2011). Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Bandung: Fokus Media.
Diansari, Rani Eka. (2015). Analisis Implementasi Alokasi Dana Desa (ADD) Kasus Seluruh Desa di Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung Tahun 2013. Seminar Nasional Universitas PGRI Yogyakarta 2015. ISBN 978602-73690-3-0.
Fahmi, Irham. 2013. “Pengantar Manajemen Keuanganâ€. Bandung : Alfabeta
Fuad, Aris dan kandungan sapto Nugroho (2014), panduan praktis penelitian kualitatif, Graha Ilmu Yogyakarta.
Hutami, Andi sitti sri. (2017). Pedoman Penulisan Proposal (Usulan Penelitian) & Skripsi. FISIP Universitas Hasanuddin. Makassar.
Landis H. (2012), Pengantar Sosiologi Desa dan pertanian, raja grafindo.
Manajemen Keuangan Menurut Horne dan Wachowicz Jr. (2012:2) dalam bukunya yang berjudul Fundamentals of Financial
Manila, I. GK. (1996). Praktek Manajemen Pemerintahan Dalam Negeri. Jakarta:PT.Gramedia Pustaka.utama.
Nugroho. (2003). Good Governance. Bandung : Mandar Maju
Nurlan. (2007), Pengelolaan Keuangan pada satuan Kerja perangkat daerah (SKPD). PT.Macanan Jaya Cemerlang.
Rajindra. (2017). KEWIRAUSAHAAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN UMKM.
Rahardjo.(1999).Pengantar Sosiologi Pedesaan dan Pertanian. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Ridwan S. Sundana dan Inge Berlian. 2003. Manajemen Keuangan. Edisi 5. Lintas Media. Jakarta.
Sahdan, Goris dkk. (2004). Buku Saku Pedoman Alokasi Dana Desa. Yogyakarta: FPPD
Sutoro Eko. (2015).Kepemimpinan Desa. Jakarta. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Sumiati. (2015). Pengelolaan Alokasi Dana Desa Pada Desa Ngatabaru Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi. E-Jurnal Katalogis Vol. 3 No. 2 Februari 2015 hlm 135-142 ISSN: 2302-2019.
Wiratna Sujarweni V, Akuntansi Desa Panduan tata kelola Keuangan Desa. Pustaka Baru Press.
Wasisitiono, Sadu dan Irwan Tahir. (2006). Prospek Pengembangan Desa. Jatinangor:
Widjaja, HAW. (2004) Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Bulat dan Utuh. Jakarta,PT. RajaGrafindo Persada
Wardoyo, (1980), Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Undang- undang :
UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2015 hasil revisi dari PP No 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanan UU NO 6 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2018 tetang Petunjuk Teknis Alokasi Dana Desa.