Analisis Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Rumah Sakit Atas Kelalaian Tenaga Medis

Legal Analysis of Hospital Responsibility for Medical Personnel Negligence

  • Desy Kartika Ningsih Universitas Indonesia Maju
  • Anna Veronica Pont Poltekes Kemenkes Palu
  • Markus Suryoutomo Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Annisa Susinta Universitas Terbuka Bandung
  • Arif Paria Musta Universitas Ekasakti
Keywords: Tanggung Jawab, Rumah Sakit, Kelalaian, Tenaga Medis, Hukum Kesehatan

Abstract

Kelalaian tenaga medis merupakan salah satu isu paling krusial dalam pelayanan kesehatan karena dapat menimbulkan dampak serius bagi keselamatan pasien serta menimbulkan konsekuensi hukum bagi rumah sakit sebagai institusi penyelenggara pelayanan. Dalam konteks hukum kesehatan di Indonesia, rumah sakit tidak hanya bertanggung jawab atas tindakan tenaga medis yang berada di bawah koordinasinya, tetapi juga wajib memastikan terselenggaranya pelayanan yang aman, bermutu, dan sesuai standar profesi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum yang mengatur tanggung jawab rumah sakit, bentuk-bentuk kelalaian yang sering terjadi, serta model pertanggungjawaban yang diterapkan ketika kelalaian menyebabkan kerugian bagi pasien. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menelaah regulasi yang relevan, seperti Undang-Undang Rumah Sakit, Undang-Undang Praktik Kedokteran, serta doktrin perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata. Hasil analisis menunjukkan bahwa tanggung jawab rumah sakit dapat mencakup pertanggungjawaban langsung akibat kelemahan sistem manajemen maupun pertanggungjawaban tidak langsung atas tindakan tenaga medis. Selain itu, penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian, peningkatan kualitas standar operasional, serta pengawasan internal untuk mencegah terjadinya kelalaian medis. Penguatan regulasi, mekanisme penegakan hukum, dan edukasi bagi tenaga medis juga menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang lebih akuntabel dan berorientasi pada keselamatan pasien.

References

Alhumaira, N., & Renaldy, S. (2023). Perlindungan hukum terhadap rumah sakit sebagai upaya melindungi kerahasiaan data medis pasien yang diminta oleh aparat penegak hukum dalam perspektif hukum positif. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 4(1), 14-27.

Hanafiah, J. (2020). Legal implications of medical negligence in Indonesian healthcare services. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 12(1), 45–58.

Ibrahim, J. (2019). Normative juridical methods in legal research: A conceptual and analytical review. Jurnal Ilmu Hukum dan Pembangunan, 8(2), 101–115.

Ismail, F. (2020). Mediation as an alternative dispute resolution in medical malpractice cases. Jurnal Resolusi Sengketa, 5(3), 221–235.

Mulyadi, L. (2021). Liability of hospitals in the framework of Indonesian health law. Jurnal Legislasi Kesehatan, 9(1), 76–89.

Prasetyo, A. (2021). The application of vicarious liability in hospital services: A contemporary legal analysis. Jurnal Reformasi Hukum, 14(2), 134–148.

Rahardjo, S. (2018). Civil law perspectives on compensation claims in medical dispute cases. Jurnal Hukum Perdata Modern, 6(1), 55–68.

Rahayu, D. P., SH, M., & Ke, S. (2020). Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Thafa Media.

Siregar, D. (2022). Medical negligence and patient safety: Legal review of hospital responsibilities. Jurnal Etik Kedokteran dan Hukum Kesehatan, 11(2), 90–104.

Siregar, R. A. (2025). Pandangan Hukum Kesehatan Terhadap Dugaan Malpraktek Versus Komplikasi Tindakan Kedokteran. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(6), 2897-2909.

Sutrisno, T. (2020). Misconduct and negligence among medical personnel: A study of legal accountability. Jurnal Penegakan Hukum Kesehatan, 7(1), 30–44.

Tosepu, P. P., Lisnawati, L., & Pritami, R. F. (2024). Hubungan Implementasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Terhadap Kinerja Perawat di RSU Dewi Sartika Kota Kendari Tahun 2024. Journal Pelita Sains Kesehatan, 4(3), 50-60.

Published
2025-11-27
Section
Article