Tanggung Jawab Perdata Dalam Kegagalan Sistem Pembayaran Digital: Analisis Pasal 1365 KUHPerdata
Civil Liability in Digital Payment System Failures: An Analysis of Article 1365 of the Civil Code
Abstract
Perkembangan sistem pembayaran digital seperti e-wallet, mobile banking, dan platform QRIS telah meningkatkan efisiensi transaksi masyarakat. Namun, di balik kemudahan tersebut terdapat potensi kegagalan sistem seperti gangguan jaringan, error pada pemrosesan transaksi, keterlambatan settlement, hingga double transfer yang dapat menimbulkan kerugian finansial bagi konsumen maupun merchant. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar tanggung jawab perdata yang dapat digunakan untuk menuntut pemulihan kerugian. Artikel ini menganalisis penerapan Pasal 1365 KUHPerdata dalam konteks kegagalan sistem pembayaran digital, dengan fokus pada unsur-unsur esensial perbuatan melawan hukum, yaitu adanya perbuatan melanggar hukum, kesalahan atau kelalaian, kerugian, dan hubungan kausal. Analisis juga meninjau bagaimana prinsip tanggung jawab konvensional berdasarkan kesalahan (fault liability) berinteraksi dengan rezim teknologi yang semakin kompleks, yang dalam beberapa literatur mendorong pemberlakuan tanggung jawab objektif pada penyelenggara sistem elektronik. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan mengkaji regulasi sektor pembayaran, doktrin hukum perdata, literatur ilmiah nasional, serta ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 1365 tetap relevan, tetapi harus diperkuat dengan standar teknis yang diatur dalam regulasi sektoral sebagai parameter untuk menilai ada tidaknya kelalaian. Selain itu, diperlukan mekanisme pemulihan yang lebih responsif dan transparan guna memastikan perlindungan hukum yang optimal bagi konsumen.
References
Fadilah, M. (2020). Keamanan siber dalam sistem pembayaran digital: Evaluasi kepatuhan standar teknis. Jurnal Keamanan Informasi Nusantara, 5(2), 112–125.
Hartono, A. (2021). Analisis hubungan kausal dalam sengketa transaksi elektronik. Jurnal Hukum & Masyarakat Digital, 4(1), 55–70.
Lubis, S. (2022). Peran bukti digital dalam pembuktian perkara perdata berbasis teknologi informasi. Jurnal Yustisia Teknologi, 8(2), 89–103.
Mulya, D. (2023). Penerapan Pasal 1365 KUHPerdata dalam sengketa sistem elektronik. Jurnal Hukum Perdata Modern, 11(1), 1–15.
Pratama, F. (2022). Regulasi sektoral sebagai standar pembuktian dalam sengketa layanan digital. Jurnal Regulasi & Kebijakan Publik, 6(2), 140–155.
Rahmadani, L. (2020). Urgensi strict liability dalam perlindungan konsumen digital. Jurnal Perlindungan Konsumen Indonesia, 3(2), 77–92.
Saebani, B. A. (2021). Metode Penelitian Hukum Pendekatan Yuridis Normatif.
Santoso, I. (2023). Kerugian konsumen akibat gangguan sistem pembayaran digital. Jurnal Transformasi Ekonomi Digital, 9(1), 50–66.
Siregar, B. (2021). Model pertanggungjawaban objektif pada layanan fintech. Jurnal Hukum Bisnis Nusantara, 5(3), 201–215.
Susanto, T. (2021). Analisis operasional sistem pembayaran elektronik: Tantangan keandalan layanan. Jurnal Sistem Informasi dan Hukum, 8(1), 33–47.
Wahyudi, R. (2022). Standar kepatuhan penyelenggara sistem pembayaran digital menurut regulasi BI dan OJK. Jurnal Kebijakan Keuangan Digital, 4(2), 90–105.
Wibowo, H. (2021). Transparansi dan perlindungan konsumen pada penyelenggara layanan pembayaran digital. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 12(1), 72–88.






