Dampak Pernikahan Dini Di Tinjau Dari Segi Hukum Dan Kesehatan Di Desa Kalukutinggu Kec. Dolo Barat Kab. Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
The Impact of Early Marriage from a Legal and Health Perspective In Kalukutinggu Village, Dolo Barat District, Sigi Regency, Central Sulawesi Province
Abstract
Pernikahan dini adalah akad nikah yang dilangsungkan pada usia dibawah kesesuaian aturan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Tujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pernikahan dini ditinjau dari segi hukum dan kesehatan di Desa Kaluku tinggu kecamatan Dolo Barat kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
Metode yang digunakan yaitu penelitian kuantitatif dengan pendekatan coss-sectional, populasi adalah Seluruh Masyarakat Desa Kaluku Tinggu Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, sampel sebanyak 30 responden, dilakukan di Desa Kaluku Tinggu Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Sebagian besa kurang mengetahui sebanyak 23 responden (76.7%), hal ini didukung rata-rata ibu rumah tangga sebanyak 26 responden (86,7%), sisanya tidah tahu 2 responden (6,6%).
Apabila ditinjau dari sisi kesehatan, pernikahan usia muda dapat menimbulkan resiko kematian jika fisik remaja perempuan yang belum siap untuk hamil dan melahirkan (UNICEF, 2005). Pernikahan usia dini juga bisa berpengaruh tidak baik terhadap kesehatan perempuan1. Belum matangnya organ reproduksi dan fisik remaja perempuan akan berpengaruh terhadap resiko mengandung. Hal ini dapat menimbulkan kemungkinan kecacatan pada anak, ibu meninggal saat melahirkan, dan resiko lainnya yang berbahaya ketika perkawinan usia dini terjadi.
Kesimpulan penelitian ini adalah Sebagian besar masyarakat Desa Kaluku Tinggu Kecamatan Dolo Barat Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah belum mengetahui serta memahami tentang Dampak hukum/aturan dan Dampak kesehatan akibat terhadap pernikahan Dini.
References
Khaparistia, and Edward. 2015. “Faktor Faktor Penyebab Pernikahan Usia Muda. Kelurahan Sawit Seberang, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat Sumatera Utara. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial. Diakses Pada 2 Desember 2018.”
Lubis. 2013. “Psikologi Kespro.” In , 73.
Novitasari. 2015. “Dampak Psikis Pernikahan Dini Dan Pentingnya Media Kebidanan.”
Olivia. 2015. “Batasan Umur Dalam Perkawinan Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974.”