Sosialisasi Hukum Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Pemakaman Di Kota Mataram
Socialization of Regional Regulation Number 5 of 2018 Concerning Cemetery Management in Mataram City
Abstract
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam bentuk Sosialisasi Perda bertujuan untuk mengetahui peran pemerintah dalam pengelolaan lahan pemakaman umum di kota Mataram. disamping berperan sebagai regulator kota Mataram dalam mengelola pemakaman umum dan juga peran sebagai fasilitator konsep penyedia lahan tidak sekedar sebagai institusi pelayanan masyarakat tetapi dalam masyarakat yang demokrasi memiliki peran pokok yaitu penyedia fasilitas dan sarana prasarana. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Sifat penelitiannya bersifat deskriptif-analitik. Sumber data yang digunakan ialah sumber data primer yang diperoleh dari hasil diskusi, sumber data sekunder yang diperoleh dari buku-buku dan sumber lainnya yang berkaitan dengan pemakaman dan sumber data tersier. Dan teknik pengumpulan datanya melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil sosialisasi ini menunjukkan semakin meningkatnya pemahaman masyarakat kota mataram tentang pengaturan pengelolaan pemakaman berdasarkan peraturan daerah.
References
A.Nukmawati, Mappamiring dan Ansyari Mone. Peran Pemerintah Dalam Pengelolaan Lahan Pemakaman Umum Di Kota Makassar, Jurnal Administrasi Publik, Vol. 3 No. 3, 2017. Hal. 263
Nur Asiyah. Strategi Implementasi Perizinan dan Sanksi Administratif Sebagai Pembatasan Terhadap Kebebasan Bertindak. 2017. Artikel dalam Jurnal Hukum Samudra Keadilan. No. 1. Vol. 12. Januari-Juni, hlm. 124-125.
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Pemakaman, Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat
Rizal, Muhammad,2014. Peran Pemerintah Dalam Meningkatkan Produktivitas Petani di Desa Kanjilo Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa, Universitas Muhammadiyah Makassar.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria