Tanggung Jawab Perdata Terhadap Platform Digital Terhadap Kerugian Konsumen
Civil Liability of Digital Platforms for Consumer Losses
Abstract
Perkembangan pesat platform digital telah mengubah pola transaksi masyarakat dengan memperluas akses pasar, meningkatkan efisiensi, serta menghadirkan kemudahan bagi konsumen. Namun demikian, kemajuan tersebut juga memunculkan berbagai persoalan hukum, khususnya terkait tanggung jawab perdata platform digital ketika konsumen mengalami kerugian. Dalam praktiknya, kerugian konsumen dapat timbul akibat kegagalan sistem, kelalaian pengelolaan platform, penipuan oleh pihak ketiga, maupun lemahnya mekanisme pengawasan terhadap mitra usaha. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana platform digital dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas kerugian yang dialami konsumen. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum tanggung jawab perdata platform digital di Indonesia, mengkaji bentuk-bentuk tanggung jawab yang dapat dibebankan kepada platform, serta mengidentifikasi tantangan pembuktian yang dihadapi konsumen dalam menuntut ganti rugi. Selain itu, artikel ini juga membahas kebutuhan reformasi regulasi guna memperkuat perlindungan hukum bagi konsumen digital. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan, doktrin hukum perdata, serta hasil penelitian dari jurnal-jurnal hukum nasional. Hasil kajian menunjukkan adanya kecenderungan perluasan konsep tanggung jawab perdata terhadap platform digital, terutama ketika platform memiliki peran aktif dalam transaksi, seperti pengelolaan sistem pembayaran, kurasi penjual, dan penyediaan mekanisme penyelesaian sengketa. Meskipun demikian, masih terdapat kekosongan dan ketidakjelasan norma hukum yang menyebabkan lemahnya kepastian hukum serta menyulitkan konsumen dalam memperoleh pemulihan kerugian. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan penegasan tanggung jawab platform digital guna mewujudkan perlindungan konsumen yang adil dan efektif dalam ekosistem ekonomi digital di Indonesia.
References
BR Su. (2025). Kekosongan hukum dan tantangan pembuktian dalam sengketa konsumen digital. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 55(1), 101–119.
Fista, Y. L., Machmud, A., & Suartini, S. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-commerce Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Binamulia Hukum, 12(1), 177-189.
Haipon, H., Pujiningsih, D., Hayatulah, G. E., Harimurti, D. A., & Fitrian, Y. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(12), 4785-4789.
Ismail, I. (2025). Tanggung Jawab E-Commerce Sebagai Pihak Ketiga atas Wanprestasi dalam Transaksi Elektronik Akibat Bug Sistem. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 6(2), 377-387.
Rasyid, M. H. (2024). Pertanggungjawaban platform e-commerce terhadap konsumen dalam perdagangan digital. Jurnal Hukum MHI, 5(1), 12–28.
Rasyid, M. H., Jannah, G. R., Fiana, V. A., Latisha, N., Nurfajriana, S., & Sakti, M. (2024). Pertanggungjawaban platform e-commerce terhadap penipuan oleh pelaku usaha terverifikasi yang mengakibatkan kerugian konsumen. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(2).
Saebani, B. A. (2021). Metode Penelitian Hukum Pendekatan Yuridis Normatif.
Syahrin, M. A. (2020). Konsep Keabsahan Kontrak Elektronik Berdasarkan Hukum Nasional Dan Uncitral Model Law On Electronic Commerce Tahun 1996: Studi Perbandingan Hukum Dan Impilkasinya Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 9(2), 105-122.
Wijaya, D. N. (2024). Perlindungan konsumen dan pembuktian dalam transaksi elektronik. Jurnal Ilmu Hukum, 7(4), 56–73.






