PENERAPAN HUKUM ACARA TINDAK PIDAN KARANTINA PADA KANTOR BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS II PALU

  • Yulfi Reski Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Andi Purnawati Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Abd Malik Bram

Abstract

Penelitian ini (1) Untuk menganalisis Hukum Acara Tindak Pidana Karantina Yang Dilakukan Oleh PPNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992. (2) Untuk menganalisis Proses Penerapan Sanksi Terhadap Tindak Pidana Karantina Hewan Dan Tumbuhan Pada Kantor Balai Karantina Kelas II Palu.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah normatif-empiris yang mana bertujuan menkaji penerapan hukum acara karantina pada kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Palu berdasarkan hukum yang berlaku dikaitkan dengan fenomena yang terjadi serta Teknik analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil Penelitian adalah (1) PPNS dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik harus di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik polri sehingga sistem peradilan pidana yang ada saat ini tidak tercederai dengan masuknya lembaga eksekutif dan diharapkan akan terjadi keselarasan dan keserempakan dalam melakukan penyidikan antara PPNS dengan penyidik Polri. (2) Terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada wilayah Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Palu masih keliru dalam penerapan hukum, yang mana dalam penyelesaian kasus pidana Karantina hanya memberikan upaya tindakan yang berupa membuat surat pernyataan dan pemusnahan tapi tidak diproses lebih lanjut sesuai dengan amanah hukum acara pidana yang seharusnya. Saran penelitian ini (1) Bahwa kiranya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Palu bisa melakukan proses penyelidikan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana. (2) Bahwa kiranya sanksi dalam proses penyelesaian tindak pidana karantina disertai dengan sanksi denda maupun kurungan.

 

Kata Kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana Karantina, Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

References

Ali Wisnubroto, 2002. Praktek Peradilan Pidana (Proses Persidangan Perkara Pidana), PT. Galaxy Puspa Mega, Jakarta.

Leden Marpaung, 2009. Proses Penanganan Pekara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan), Sinar Grafika, Cetakan II, Jakarta.

M. Husein harun, 2001. Penyidik Dan Penuntut Dalam Proses Pidana. Rineka Cipta, Jakarta

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karentina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Published
2019-09-15
Section
Fakultas Hukum