Penerapan Konsep Pembuktian Digital dalam Kasus Kejahatan Teknologi Informasi
Application of the Concept of Digital Evidence in Information Technology Crime Cases
Abstract
Kejahatan berbasis teknologi juga meningkat seiring dengan berkembangnya teknologi informasi yang sangat pesat. Berbagai pelanggaran yang memanfaatkan perangkat digital termasuk dalam kategori ini: hacking, penipuan online, pencurian identitas, hingga penyebaran informasi yang merugikan. Penerapan konsep pembuktian digital merupakan bagian yang sangat penting dari proses penegakan hukum kejahatan ini. Pengumpulan, penyimpanan, dan analisis bukti dari perangkat atau sistem digital, seperti komputer, ponsel, server, dan jaringan internet, disebut pembuktian digital. Bukti digital ini harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan harus menjadi komponen penting dari proses pengadilan. Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang bagaimana konsep pembuktian digital dapat digunakan dalam kasus kejahatan teknologi informasi. Ini akan membahas masalah yang ada dalam proses pembuktian dan solusi untuk masalah tersebut.
References
Fachmi, A., & Mayesti, N. (2022). Tinjauan literatur argumentatif tentang kepemilikan data arsip digital non-fungible token (NFT) pada teknologi blockchain. Berkala Ilmu Perpustakaan Dan Informasi, 18(1), 144–158. https://doi.org/10.22146/bip.v18i1.3989
Kehista, A. P., Fauzi, A., Tamara, A., Putri, I., Fauziah, N. A., Klarissa, S., & Damayanti, V. B. (2023). Analisis Keamanan Data Pribadi pada Pengguna E-Commerce: Ancaman, Risiko, Strategi Kemanan (Literature Review). Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 4(5), 625–632.
Kristanti, O., & Kuntadi, C. (2022). Literature Review: Pengaruh Audit Forensik, Audit Investigatif, Dan Kompetensi Auditor Terhadap Pengungkapan Fraud. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 1(3), 840–848. https://doi.org/10.55681/sentri.v1i3.295
Piter, J., Nainggolan, B. R. M., Indonesia, U. P., Accounting, F., Technology, I., & Audit, I. (2024). LITERATURE REVIEW?: METODE WHISTLEBLOWING , TEKNOLOGI INFORMASI , AKUNTANSI FORENSIK DAN AUDIT INVESTIGATIF UNTUK MEMBANTU. 01(01), 16–33.
Ray, S., Das, J., Pande, R., & Nithya, A. (2024). Swati Ray 1 , Joyati Das 2* , Ranjana Pande 3 , and A. Nithya 2. 6(1), 195–222. https://doi.org/10.1201/9781032622408-13
Rizki Kurniarullah, M., Nabila, T., Khalidy, A., Juniarti Tan, V., Widiyani, H., Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji Abstrak, I., & Kunci, K. (2024). Tinjauan Kriminologi Terhadap Penyalahgunaan Artificial Intelligence: Deepfake Pornografi dan Pencurian Data Pribadi. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(10), 534–547. https://doi.org/10.5281/zenodo.11448814