Penerapan Konsep Pembuktian Digital dalam Kasus Kejahatan Teknologi Informasi

Application of the Concept of Digital Evidence in Information Technology Crime Cases

  • Mery Rohana Lisbeth Sibarani Universitas Kristen Indonesia
  • Bambang Supriadi Universitas Merdeka Malang
  • Zabidin Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Herniwati Sekolah Tinggi ilmu hukum Soelthan M. Tsjafioeddin Singkawang
  • Ozha Tiwa Hiawananta Universitas Islam Negeri Walisongo
Keywords: Pembuktian Digital, Kejahatan Teknologi Informasi, Bukti Digital, Forensik Digital, Keamanan Siber

Abstract

Kejahatan berbasis teknologi juga meningkat seiring dengan berkembangnya teknologi informasi yang sangat pesat. Berbagai pelanggaran yang memanfaatkan perangkat digital termasuk dalam kategori ini: hacking, penipuan online, pencurian identitas, hingga penyebaran informasi yang merugikan. Penerapan konsep pembuktian digital merupakan bagian yang sangat penting dari proses penegakan hukum kejahatan ini. Pengumpulan, penyimpanan, dan analisis bukti dari perangkat atau sistem digital, seperti komputer, ponsel, server, dan jaringan internet, disebut pembuktian digital. Bukti digital ini harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan harus menjadi komponen penting dari proses pengadilan. Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang bagaimana konsep pembuktian digital dapat digunakan dalam kasus kejahatan teknologi informasi. Ini akan membahas masalah yang ada dalam proses pembuktian dan solusi untuk masalah tersebut.

References

Alfi, M., Yundari, N. P., & Tsaqif, A. (2023). Analisis Risiko Keamanan Siber dalam Transformasi Digital Pelayanan Publik di Indonesia. Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional, 6(2), 5. https://doi.org/10.7454/jkskn.v6i2.10082
Fachmi, A., & Mayesti, N. (2022). Tinjauan literatur argumentatif tentang kepemilikan data arsip digital non-fungible token (NFT) pada teknologi blockchain. Berkala Ilmu Perpustakaan Dan Informasi, 18(1), 144–158. https://doi.org/10.22146/bip.v18i1.3989
Kehista, A. P., Fauzi, A., Tamara, A., Putri, I., Fauziah, N. A., Klarissa, S., & Damayanti, V. B. (2023). Analisis Keamanan Data Pribadi pada Pengguna E-Commerce: Ancaman, Risiko, Strategi Kemanan (Literature Review). Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 4(5), 625–632.
Kristanti, O., & Kuntadi, C. (2022). Literature Review: Pengaruh Audit Forensik, Audit Investigatif, Dan Kompetensi Auditor Terhadap Pengungkapan Fraud. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 1(3), 840–848. https://doi.org/10.55681/sentri.v1i3.295
Piter, J., Nainggolan, B. R. M., Indonesia, U. P., Accounting, F., Technology, I., & Audit, I. (2024). LITERATURE REVIEW?: METODE WHISTLEBLOWING , TEKNOLOGI INFORMASI , AKUNTANSI FORENSIK DAN AUDIT INVESTIGATIF UNTUK MEMBANTU. 01(01), 16–33.
Ray, S., Das, J., Pande, R., & Nithya, A. (2024). Swati Ray 1 , Joyati Das 2* , Ranjana Pande 3 , and A. Nithya 2. 6(1), 195–222. https://doi.org/10.1201/9781032622408-13
Rizki Kurniarullah, M., Nabila, T., Khalidy, A., Juniarti Tan, V., Widiyani, H., Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji Abstrak, I., & Kunci, K. (2024). Tinjauan Kriminologi Terhadap Penyalahgunaan Artificial Intelligence: Deepfake Pornografi dan Pencurian Data Pribadi. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(10), 534–547. https://doi.org/10.5281/zenodo.11448814
Published
2025-01-30
Section
Artikel Penelitian

Most read articles by the same author(s)