Evaluasi Penerimaan Pajak Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2018-2022
Evaluation of Central Sulawesi Provincial Government Regional Tax Revenue 2018-2022
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta melihat evaluasi dan menganalisis Penerimaan Pajak Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2018-2022. Metode analisis data pada penelitian ini menghitung serta menganalisis persentase efektivitas, perkembangan(pertumbuhan), dan kontribusi penerimaan pajak daerah. Hasil penelitian didapatkan bahwa evaluasi efektifitas Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2018-2022, yaitu memiliki jumlah persentase rata-rata sebesar 111,4% atau sudah berada dalam kriteria “Sangat Efektif. Untuk evaluasi Perkembangan Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2018-2022, yaitu memiliki jumlah persentase rata-rata sebesar 45,5% dengan kriteria “Kurang Berhasil”. Adapun Kontribusi Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2018-2022, termasuk dalam kualifikasi cukup baik yaitu PKB, PBBNKB, PBBKB.
References
Abdul dan Kusufi. (2014). Akuntansi Keuangan Daerah. Edisi Keempat. Jakarta: Salemba Empat.
Fauziah Isafatul, Achmad. H dan Shobaruddin.M, 2014. Analisis Kontribusi Penerimaan Pajak Daerah Sebagai Salah Satu Pendapatan Asli Daerah (PAD)Kabupaten Malang. Jurnal Perpajakan.
Halim, Abdul. 2004. Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: UPP AMP YKPN
Halim, A. 2007. Akuntansi Keuangan Daerah. Edisi 3, Erlangga Jakarta.
Herjanti Secillia dan Wayan.IT, 2020. Analisis Efektifitas dan Laju Pertumbuhan Pajak Daerah Serta Kontribusinya Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Bogor Periode 2013-2017. Jurnal Ilmiah Akuntansi, Vol 8 No. 1, ISSN.2337-7852
Syamsul. (2020). Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2014-2018. Berkala Akuntansi Dan Keuangan Indonesia, 5(1), 47. https://doi.org/10.20473/baki.v5i1.17937
Syamsul, & Fifiani, L. (2019). Review Pendapatan Asli Daerah: Pendekatan Analisis Horisontal dan Vertikal. Gorontalo Development Review, 2(2), 82–96.
Syamsul, Nurlailah, & Nurhadi. (2022). KRISIS PANDEMI COVID-19 : DAMPAKNYA PADA PENDAPATAN DAERAH. 10(2), 1–10. https://doi.org/10.32497/keunis.10i2.3293
Syamsul, S. (2019). Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong: Sebuah Analisis. Akuntabilitas, 13(2), 109–126. https://doi.org/10.29259/ja.v13i2.9643
Syamsul, S., & Irma, I. (2020). Pendapatan Asli Daerah (Pad): Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Kabupaten Banggai Laut. Going Concern : Jurnal Riset Akuntansi, 15(4), 553. https://doi.org/10.32400/gc.15.4.30137.2020
Syamsul, S., Rosyada, D., & Wahyono, D. (2022). Pendapat Daerah di Indonesia Sebelum Dan Selama Pandemi. Jurnal Keuangan Dan Bisnis, 20(2), 125–134. https://doi.org/10.32524/jkb.v20i2.660
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wulandari. P.H dan Emy Iryanie, 2018. Pajak Daerah Dalam Pendapatan Asli Daerah. CV. Budi Utama, ED.1, Cet. 1, ISBN 978-602-453-639-8.