Analisis Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Pada Pemerintah Daerah Kota Palu Selama Tahun 2018-2023

Analysis of Land and Building Tax Revenue in the Regional Government of Palu City during 2018-2023

  • Putri Widia Ashari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Abdul Azis Lamadjido
  • Syamsul Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Abdul Azis Lamadjido
  • Nurlailah Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Abdul Azis Lamadjido
Keywords: Target dan Realisasi Penerimaan, Perkembangan, Efektivitas dan, Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana Perkembangan, Efektivitas dan Kontribusi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Pemerintah Daerah Kota Palu. Jenis penelitian ini adalah peneltiian Kualitatif. Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Palu, tidak pernah mencapai target dari tahun 2018-2023. Presentase perkembangan penerimaan PBB di kecamatan Palu Timur hanya memiliki rata-rata 5,21%, Kecamatan Palu Barat 8,90%, Kecamatan Palu Selatan sebesar 16,01%, Kecamatan Palu Utara sebesar 23,09%, Kecamatan Ulujadi 16,20%, kecamatan Tatanga 14,28%, Kecamatan Tawaeli 16,62%, dan Kecamatan Mantikulore 13,51% dengan rata-rata Kriteria dari seluruh kecamatan Tidak Berhasil. Selanjutnya presentase efektivitas penerimaan PBB di kecamatan-kecamatan di Kota Palu, yaitu Kecamatan Palu Timur memiliki rata-rata efektivitas penerimaannya sebesar 55,74%, Kecamatan Palu Barat 44,49%, Kecamatan Palu Selatan 39,94%, Kecamatan Palu Utara 35,09%, Kecamatan Ulujadi 28,83%, Kecamatan Tatanga 31,47%, Kecamatan Tawaeli 34,62%, dan Kecamatan Mantikulore 35,26% dengan rata-rata kriteria dari keseluruan kecamatan adalah Tidak Efektif. Terakhir, Rata-rata kontribusi penerimaan PBB di Kota Palu adalah sebagai berikut: Pada tahun 2018 kontribusis penerimaannya sebesar 9,044%, tahun 2019 sebesar 8,56%, tahun 2020 sebesar 7,61%, pada tahun 2021 sebesar 7,8%, tahun 2022 sebesar 7,71%, dan pada tahun 2023 sebesar 6,02% dengan rata-rata kriteria keseluruhan adalah sangat surang Baik. Kurangnya kepatuhan masyarakat, sistem penyampaian SPPT yang tidak optimal, dan kondisi ekonomi yang sulit menjadi penyebab utama tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

References

Peraturan Wali Kota Palu Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengurangan Pokok Pajak, Penghapusan dan Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Banguan Pedesaan dan Perkotaan.

Syamsul. (2019). Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong: Sebuah Analisis. Akuntabilitas, 13(2), 109–126.

Syamsul. (2020). Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2014-2018. Berkala Akuntansi Dan Keuangan Indonesia, 5(1), 47. https://doi.org/10.20473/baki.v5i1.17937

Syamsul, & Fifiani, L. (2019a). Review Pendapatan Asli Daerah: Pendekatan Analisis Horisontal Dan Vertikal. Gorontalo Development Review, 2(2), 82–96.

Syamsul, S., & Fifiani, L. (2019b). Review Pendapatan Asli Daerah: Pendekatan Analisis Horisontal Dan Vertikal. Gorontalo Development Review, 2(2), 82–96. https://doi.org/https://doi.org/10.32662/golder.v2i2.566

Syamsul, S., & Irma, I. (2020). Pendapatan Asli Daerah (Pad): Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Kabupaten Banggai Laut. Going Concern : Jurnal Riset Akuntansi, 15(4), 553. https://doi.org/10.32400/gc.15.4.30137.2020

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Windiarti, W., & Sofyan, M. (2018). Analisis efektivitas penerimaan pajak bumi dan bangunan kota depok. Jurnal Ilmiah Ekbank, 1(2).

Published
2024-09-30
Section
Artikel Penelitian