KINERJA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM MENETAPKAN PERATURAN DESA DI DESA MAPANE TAMBU KECAMATAN BALAESANG KABUPATEN DONGGALA
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menetapkan peraturan desa Desa Mapane Tambu Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala. Pengambilan informan dengan cara Purpossive dengan menetapkan 5 orang menjadi informan. Guna memperoleh data yang dibutuhkan dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi. Analisis data menggunakan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian tentang kinerja BPD di Desa Mapane Tambu Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala dalam menetapkan peraturan desa dapat diukur pada Responsiveness (Responsivitas), Responsibility (Responsibilitas), Accountability (Akuntabilitas). Olehnya berdasarkan hasil observasi dan wawancara peneliti menunjukan bahwa kinerja BPD di Desa Mapane Tambu Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala dalam menetapkan peraturan desa dengan indikator Responsiveness (Responsivitas) dalam kategori cukup baik, sedangkan Responsibility (Responsibilitas) dan Accountability (Akuntabilitas) belum cukup memadai karena terdapat kendala seperti kurang memadainya tingkat pendidikan BPD serta kurangnya sosialisasi terhadap peraturan desa setelah di tetapkan, sebagai wujud pertanggungjawaban BPD kepada masyarakat.
References
Dwiyanto, Agus. 1995. Penilaian Kinerja Organisasi Pelayanan Publik. Ghalia Indonesia. Jakarta.
Miles dan Huberman. 2007. Analisis Data Kualitatif. UI Press. Jakarta.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2006 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyususunan peraturan Desa.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Tjandra W. Riawan. 2005. Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan Public. Pembaharuan,Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Widjaja. 2003. Otonomi Desa. Raja Grafindo. Jakarta.