OPTIMALISASI PERATURAN PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM KOTA PALU
Abstract
Pelaksanaan retribusi parkir di tepi jalan umum Kota Palu belum optimal sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Dan kendala yang dihadapi pemerintah sampai saat ini adalah juru parkir yang terdaftar saat ini tidak sebanding dengan jumlah pengawas dilapangan ataupun legalitas tempat parkir yang belum memadai. Saran penelitian ini adalah Pemerintah Kota Palu dalam hal ini Dinas Perhubungan lebih aktif dalam mensosialisasikan peraturan daerah tentang parkir, pembentukan kembali UPTD perparkiran serta peningkatan sumber daya manusia yaitu tim satgas parkir sebagai unsur pendukung pelaksanaan peraturan daerah tentang parkir dalam melakukan pengawasan di lapangan. Dan untuk mengatasi kendala-kendala yang terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan parkir di tepi jalan umum perlu dibuat peraturan walikota tentang pelayanan parkir di tepi jalan umum agar penyelenggaraan pelayanan parkir di tepi jalan umum kedepan dapat berjalan optimal.
References
Nugroho, Riant. 2004. Kebijakan Publik, Formulasi Implementasi dan Evaluasi. Jakarta: Gramedia.
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum. Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 6
Peraturan Wali Kota Palu Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Parkir. Berita Daerah Kota Palu Tahun 2016 Nomor
Ruslan, Achmad. 2011. Teori dan Panduan Praktik Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Yogyakarta : Rangkang Education.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038
Warpani, Suwardjoko. 1990. Merencanakan Sistem Perangkutan. Bandung : Penerbit ITB.