Pemenuhan Terhadap Hak Warga Negara dalam Memperoleh Informasi Publik Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Fulfillment of the Rights of Citizens in Obtaining Public Information according to Law Number 14 of 2008 concerning Public Information Disclosure
Abstract
Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui pembatasan terhadap hak untuk memperoleh informasi publik bertentangan dengan keberadaan informasi publik sebagai Hak Asasi Manusia (2) Untuk mengetahui anggungjawab negara terhadap pemenuhan hak informasi publik bagi masyaraka. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan pendekatan Penelitian secara yuridis Normatif. Hasil Penelitian ini adalah (1) Hak atas informasi adalah hak fundamental yang diakui dalam instrumen hak asasi manusia baik internasional maupun nasional, namun dalam pelaksanaanya semua hak asasi manusia tidak bersifat mutlak pemenuhannya termasuk hak atas informasi publik dapat dilakukan pembatasan terhadap pemenuhannya selama pembatasan tersebut dilakukan dengan Undang-Undangan dan dilakukan berdasarkan kepetingan dan proporsional (2) Dengan adanya jaminan konstitusional terhadap hak atas informasi sebagai bagian HAM tersebut, konsekuensi yuridisnya adalah timbulnya tanggung jawab negara terhadap pemenuhannya. Oleh sebab itu Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945 kemudian menentukan bahwa tanggung jawab terhadap pemenuhan HAM termasuk dalam hal ini, hak atas informasi publik, diserahkan kepada negara. Pelaksanaan atas tanggung jawab ini tentu saja tidak sekedar bersifat gugur kewajiban saja, namun di dalamnya terkandung esensi bahwa informasi publik tersebut harus disampaikan dengan baik dan benar baik dari segi prosedur maupun dari segi substansinya. Saran dalam Penelitian ini adalah (1).Sebaiknya pemerintah dalam melakukan pembatasan terhadap hak atas informasi publik bagi masyarakat harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat (2) Sebaiknya masyarakat juga harus memiliki kesadaran terhadap pentingnya informasi publik sehingga tanggungjawab terhadap pemenuhan hak atas informasi tidak diserahkan sepenuhnya kepada negara, karena masyarakat harus proaktif terhadap informasi-informasi yang diterimanya.
References
2. Ivan S. ANALISIS FUNGSI KOMISI INFORMASI DALAM MENJAMIN HAK ATAS INFORMASI PUBLIK. 2021;
3. Astuti SA. The Law Enforcement of Journalism Profession in The Context of Press Freedom. Rechtsidee. 2014;1(2):175–90.
4. Kamaliah K. Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Samarinda. J Ilmu Pemerintah. 2015;3(2).
5. Kristiyanto EN. Urgensi Keterbukaan Informasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Urgency of Disclosure of Informationin The Implementation of Public Service). J Penelit Huk Jure. 2016;16(2):231–44.
6. NURDIN MUHA. TINJAUAN YURIDIS PELANGGARAN HAK BEBAS DARI PENYIKSAAN DAN BEBAS BERPENDAPAT DI PAPUA BARAT MENURUT KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK SIPIL DAN POLITIK. Universitas Hasanuddin; 2019.
7. Filah N. Hak dan kewajiban warga negara. 2020;
8. Handayani Y. Pengaturan Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia Dan Konstitusi Amerika Serikat. J Rechtsvinding Online Tanpa Vol Tanpa Nomor. 2014;
9. Muhshi A. Pemenuhan Hak atas Informasi Publik sebagai Tanggung Jawab Negara dalam Mewujudkan Good Governance. Lentera Huk. 2018;5(1):59–70.