Kewenangan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negaran dalam Pengambilan Aset dalam Pengambilan Aset Hasil Korupsi melalui Instrumen Hukum Perdata

The Authority of the Attorney as State Attorney in Corrupt Assets Taking Through Civil Instruments

  • Muh. Yusuf Mustari Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Muh. Akbar Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Moh. Yusuf Hasmin Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
Keywords: Kewenangan Kejaksaan, Pengambilan Aset Korupsi, Aset Recovery

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dasar hukum kewenangan Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara dalam pengambilan aset hasil korupsi melalui instrumen hukum perdata menurut Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Dan untuk mengetahui mekanisme pengambilan aset hasil korupsi oleh Jaksa Pengacara Negara melalui jalur hukum perdata. Metode yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah menggunakan pendekatan Penelitian secara Yuridis Normatif. Hasil penelitian ini adalah (1). Menganalisis Pengaturan kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam pengambilan aset hasil korupsi melalui instrumen perdata, melalui Pasal 32, 33, 34 dan 38C Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Pasal 30 Ayat 2 dan Pasal 35 Undang-Undang Kejaksaan R.I. (2) Dalam Pengambilan Aset Hasil Korupsi Oleh Jaksa Sebagai Pengacara Negara lebih dapat diwujudkan melalui jalur hukum perdata melalui  Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (PERJA) Nomor: PER-025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara dapat melakukan gugatan perdata untuk menyelamatkan aset sekalipun dalam kondisi tidak terbukti unsur tindak pidananya, terdakwa sudah meninggal atau terdakwa sudah divonis bebas. Sehingga ketika Negara menjadi korban tindak pidana korupsi tetap dapat dipulihkan kerugiannya.

References

1. Amirudin. 2010. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Grafindo Persada.
2. Andi Hamzah. 1984. Korupsi di Indonesia, Masalah dan Pemecahannya. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
3. Arif Hidayat. 2011. Tentralogi HAN Buku I dan II, Pengantar Ilmu Hukum Administrasi Negara. Semarang: Abshor.
4. Bambang Sunggono. 1998. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta. Raja Grafindo Persada.
5. Dwi Siska Susanti dan Nadia Sarah. 2016. Dasar-Dasar Hukum tentang Korupsi terkait Sektor Bisnis. Jakarta: Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Kedeputian Bidang Pencegahan KPK.
6. Evy Lusia Ekawati. 2013. Peranan Jaksa Pengacara Negara dalam Penanganan Perkara Perdata: Studi Kasus Penyelesaian Tunggakan Rekening Listrik antara Pelanggan dengan Perusahaan Listrik Negara. Yogyakarta. Genta Press.
7. Jimly Asshiddiqie. 2006. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi R.I.
8. Lawrance M. Friedman. 2001. Hukum Amerika sebuah Pengantar. Diterjemahkan oleh Wishnu Basuki. Jakarta: Tata Nusa.
9. Marbun BN. 2004. Kamus Hukum Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
10. Marwan Efendy. 2010. Kejaksaan dan Penegakan Hukum. Jakarta: Timpani Publishing.
11. _____________. 2005. Kejaksaan RI Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
12. Muhammad Jusuf. 2014. Hukum Kejaksaan: Eksistensi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara. Surabaya: Laksbang Justita.
13. Muhammad Yusuf. 2013. Merampas Aset Koruptor (Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia), Jakarta: Kompas.
14. Peter Mahmud Marzuki. 2009. Penelitian Hukum (rev. ed). Jakarta: Prenada Media Group.
15. Riawan Tjandra. 2018. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Sinar Grafika.
16. Ridwan H.R. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
17. Surachman dan Andi Hamzah. 1996. Jaksa di Berbagai Negara: Peranan dan Kedudukannya. Jakarta: Sinar Grafika.
18. Widyopramono. 2014. Peran Kejaksaan Terhadap Aset Recovery dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi “Asas-asas Hukum Pidana dan Krimonologi serta Perkembangannya Dewasa ini Kerjasama MAHUPIKI dan Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 23-27 Februari 2014.
19. Zainuddin Ali. 2015. Pengantar Hukum Indonesia. Ciputat: Yamiba.
20. Akhmad Faisal Lutfi, et. al., 2020. “Dampak Korupsi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi: Studi Kasus 4 Negara Asean”. e-Journal Ekonomi Bisnis dan Akuntansi, Volume VII (1) 2020.
21. Aliyth Prakarsa dan Rena Yulia, “Model Pengembalian Aset (Asset Recovery) sebagai Alternatif Memulihkan Kerugian Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Hukum PRIORIS. Vol. 6 No. 1 Tahun 2017.
22. Bambang Eka Jaya, et. al., 2021. “Kewenangan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam Pengambilan Aset Hasil Korupsi”. Journal of Lex Generalis (JLS), Volume 2 Nomor 3 Maret 2021.
23. Budi Suhariyanto, “Restorative Justice dalam Pemidanaan Korporasi Pelaku Korupsi Demi Optimalisasi Pengembalian Kerugian Negara”, Jurnal Rechvinding. Vol. 5 No. 3 Desember 2016.
24. Haswandi. 2017. “Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi Pelaku dan Ahli Warisnya menurut Sistem Hukum di Indonesia”. Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 6 Nomor 1 Maret 2017.
25. Ibnu Hajar. 2004. “Pengawasan Advokat: Upaya Menuju Profesionalisme”. Al-Mawarid Edisi XII Tahun 2004.
26. Iin Indriani. 2019. “Pengaruh Perkembangan Pembangunan Nasional sebagai Aspek Pengubah Hukum dari Segi Ekonomi”. Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2 Nomor 1 Agustus 2019.
27. Imam Nurhakim Hasan. 2020. “Upaya Penegakan Hukum Pengembalian Kerugian Negara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi akibat Tindak Pidana Korupsi”, Tesis pada Program Studi Ilmu Hukum Program Magister Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia: Yogyakarta. 2020.
28. Magdalena Pristya Pramita. 2015. “Implementasi Fungsi dan Wewenang Jaksa Pengacara Negara sebagai Lembaga Eksekutif dalam Perspektif Pelayanan Publik (Studi di Kejaksaan Tinggi
Published
2022-04-25
Section
Artikel Penelitian