Problematika Pemindahan Ibu Kota Negara Dalam Perspektif Hukum Tata Negara
Problems of Moving the National Capital from the Perspective of Constitutional Law
Abstract
Kebijakan strategis yang memiliki dampak besar pada struktur ketatanegaraan Indonesia adalah pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Aspek administratif pemerintahan bukan satu-satunya aspek kebijakan ini; mereka juga mencakup aspek politik hukum, legitimasi publik, konstitusional, dan politik. Dalam perspektif hukum tata negara, pemindahan IKN menimbulkan berbagai persoalan mendasar, antara lain terkait dengan dasar konstitusional yang belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, proses pembentukan undang-undang yang dinilai kurang partisipatif, serta kedudukan dan kewenangan lembaga baru yang berpotensi menimbulkan problematika dalam sistem ketatanegaraan. Selain itu, aspek partisipasi masyarakat juga menjadi sorotan penting, mengingat kebijakan strategis semacam ini seharusnya melibatkan publik secara luas sebagai bentuk implementasi prinsip demokrasi dan keterbukaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk memeriksa berbagai masalah tersebut dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data yang digunakan berasal dari sumber hukum primer dan sekunder yang berkaitan dengan masalah pemindahan ibu kota negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pembentukan undang-undang memungkinkan pemindahan IKN secara yuridis, terdapat beberapa kelemahan baik prosedural maupun substansial. Oleh karena itu, diperlukan penguatan legitimasi konstitusional, perbaikan proses legislasi yang lebih partisipatif, serta pengaturan kelembagaan yang lebih jelas agar kebijakan ini sejalan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.
References
Al Fikry, A. H. (2022). Diskursus Prinsip Negara Hukum Demokrasi atas Permasalahan Konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(8), 609-619.
Amal, B., & Sulistyawan, A. Y. (2022). Dinamika ketatanegaraan pemindahan ibu kota negara Indonesia dalam perspektif hukum. Masalah-Masalah Hukum, 51(4), 346-354.
Benia, E., & Nabilah, G. (2022). Politik Hukum dalam Proses Pemindahan Ibu Kota Negara Melalui Pembentukan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(10), 806-825.
Cahyono, R., & Ardan, A. (2025). Pembangunan Hukum Nasional dan Politik Legislasi: Analisis Problematika dalam Pembentukan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) Tahun 2022. Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, dan Politik, 8(2).
Damanik, E. R., Farina, T., & Nugraha, S. (2025). Krisis partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang di Indonesia: Problematika hak konstitusional dan pengabaian aspirasi rakyat. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(2), 2518-2540.
Darwis, M., & Rudiadi, R. (2023). Analisa Pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara. Jurnal Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau, 2(1), 277-296.
Elpradhipta, W. R., Putra, A. M. A., & Rafiqi, I. D. (2025). Desain Kelembagaan Ibu Kota Nusantara Perspektif Otonomi Daerah. Jurnal Fundamental Justice, 6(1), 15-26.
Irawan, D. P. (2024). Dinamika Ketatanegaraan Pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia Dalam Perspektif Hukum (Doctoral Dissertation, Universitas Lampung).
Kurniawan, R., Trijono, R., & Suryani, D. (2024). Analisis Yuridis Pemindahan Ibu Kota Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara. Karimah Tauhid, 3(6), 6428-6444.
Kusmanto, H. (2014). Partisipasi Masyarakat dalam Demokasi Politik. JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA (Journal of Governance and Political Social UMA), 2(1), 78-90.
Mahardika, A. G., & Saputra, R. (2022). Problematika yuridis prosedural pemindahan ibu kota negara baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Legacy: Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan, 2(1), 1-19.
Pane, K. W. S. (2023). Pemindahan Ibu Kota Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2022 (Doctoral dissertation, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi).
Permatasari, Y., Chrishans, R. M., & Jaya, D. T. (2022). Kajian Hukum terhadap Upaya Pemindahan Ibu Kota Negara Berdasar pada Sistem Konstitusional Indonesia. Jurnal Pendidikan dan Konseling, 4(5), 4829.
Sembiring, F. Y., Siar, L., & Pinori, J. J. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara. Lex Privatum, 11(4).
Zainuddin, M., & Karina, A. D. (2023). Penggunaan metode yuridis normatif dalam membuktikan kebenaran pada penelitian hukum. Smart Law Journal, 2(2), 114-123.



