Kedudukan Hak Tanggungan Elektronik (HT-EL) Terhadap Asas Publisitas Dan Spesialitas Dalam Sistem Jaminan Kebendaan Di Indonesia

The Position of Electronic Mortgage Rights (HT-EL) Against the Principles of Publicity and Speciality in the Property Collateral System in Indonesia

  • Febrihadi Suparidho Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • I Gusti Bagus Sakah Sumaragatha Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
Keywords: Hak Tanggungan Elektronik, asas publisitas, asas spesialitas, jaminan kebendaan

Abstract

Hak Tanggungan merupakan jaminan kebendaan atas tanah yang berfungsi memberikan jaminan kepastian dan prioritas pelunasan bagi kreditur. Salah satu prinsip mendasar dalam hukum jaminan kebendaan adalah asas publisitas dan asas spesialitas, yang menuntut agar beban jaminan dapat diketahui umum serta ditujukan pada objek dan utang tertentu. Perkembangan teknologi informasi mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengadopsi layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Kebijakan ini membawa perubahan signifikan dari sistem konvensional menuju sistem pendaftaran elektronik, yang pada gilirannya menimbulkan pertanyaan mengenai kedudukan HT-el terhadap asas publisitas dan asas spesialitas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan secara terbatas pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif HT-el telah mengadopsi prinsip publisitas melalui pendaftaran dan pemeliharaan data hak tanggungan dalam sistem elektronik yang terintegrasi. Namun, keterbatasan akses langsung masyarakat terhadap data elektronik dan ketergantungan pada sistem internal BPN menimbulkan diskursus mengenai sejauh mana publisitas tersebut benar-benar terwujud bagi pihak ketiga. Dari sisi asas spesialitas, sistem HT-el mensyaratkan pencantuman data yang rinci mengenai subjek, objek, dan nilai utang, sehingga pada prinsipnya mendukung pemenuhan asas spesialitas. Meski demikian, potensi kesalahan input data, gangguan sistem, dan keterbatasan pengaturan mengenai tanggung jawab atas kesalahan elektronik masih menjadi titik lemah.

References

Maria. S.W Sumardjono, Prinsip Dasar dan Beberapa Isu Di Seputar Undang-Undang Hak Tanggungan, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1996

Habib Adjie, Hak Tanggungan Sebagai Lembaga Jaminan Atas Tanah, Edisi Revisi, Bandung, Mandar Maju, 2018.

P.N.H. Simanjuntak, Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Prenamedia Group, 2019

Arba, H.M. & Mulada, DA. Hukum Hak Tanggungan. Jakarta, Sinar Grafika. 2020

Sutedi, Adrian. Implikasi Hak Tanggungan terhadap Pemberian Kredit oleh Bank dan Penyelesaian Kredit Bermasalah. Jakarta, BP Cipta Jaya, 2006.

Soetjipto Rahardjo, Permasalahan Hukum di Indonesia, Bandung, Alumni, 1983

Neng Yani Nurhayani, Hukum Perdata, Pustaka Setia, Bandung, 2018

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT. Intermasa 2002

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram , Mataram University Press, 2020

Komariah, Hukum Perdata, Malang: UMM Press, 2019

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah

Published
2026-04-30
Section
Article

Most read articles by the same author(s)