Penyuluhan Hukum Dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Anak Usia Dini
Legal Counseling in an Effort to Prevent Early Child Marriage
Abstract
Pernikahan anak merupakan permasalahan sosial yang masih marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di wilayah Labuhan Haji. Fenomena ini berdampak negatif terhadap hak-hak anak, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, dan perkembangan psikologis. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di SMP Negeri 3 Labuhan Haji dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa tentang dampak pernikahan usia dini serta urgensi melanjutkan pendidikan. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum, ceramah dan tanya jawab kemudian evaluasi untuk mengukur pemahaman siswa. Sasaran kegiatan adalah siswa kelas VII, VIII dan IX yang berada pada usia rentan terhadap praktik pernikahan dini. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan siswa mengenai risiko hukum, sosial, dan kesehatan dari pernikahan anak. Selain itu, kegiatan ini mendorong partisipasi aktif guru dan pihak sekolah dalam upaya pencegahan melalui pendidikan karakter dan penguatan nilai-nilai perlindungan anak. Pengabdian ini diharapkan dapat menjadi model edukasi hukum preventif yang dapat direplikasi di sekolah-sekolah lainnya.
References
P.N.H. Simanjuntak, Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Prenamedia Group, 2019
Soleman, N., Elindawati, R. (2019). Pernikahan Dini Di Indonesia. Al-Wardah: Jurnal Kajian Perempuan, Gender Dan Agama, 12(2), 142-149
Budastra, C. G. (2020). Perkawinan Usia Dini di Desa Kebon Ayu: Sebab dan Solusinya. Jurnal Warta Desa (JWD), 2(1), 1–9. https://doi.org/10.29303/jwd.v2i1.85
Cahyowati (2019). Stop Perkawinan Anak dan Pengahapusan kekerasan Seksual Bagi Perempuan dan Anak. Yogyakarta: Penerbit Thafa Media.
Zahratul'ain Taufik. (2024), Penyuluhan Hukum: Batas Minimal Umur PerkawinanSebagai Upaya Menekan Angka Perkawinan Usia Anak, Jurnal Pengabdian, https://jahe.or.id/index.php/jahe/article/view/972/540
Ikhsanudin, M., Nurjanah, S. (2018). Dampak Pernikahan Dini Terhadap Pendidikan Anak Dalam Keluarga. Al-I'tibar: Jurnal Pendidikan Islam, 5(1), 38-44.
Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Peringkat Ketiga di NTB, Kasus Pernikahan Dini di Lobar Masih Tinggi,
Qadafi, M., & Agustiningsih, N. (2021). Pendidikan Kesehatan Reproduksi Untuk Mencegah Merariq Kodeq (Pernikahan Dini) di Ma Al-Islahuddiny. Jurnal PkM Pengabdian kepada Masyarakat, 4 (3), 222–232. https://doi.org/10.30998/jurnalpkm.v4i3.6427
Data Kasus Perkawinan Anak Berbasis Dusun, Harus https://dp3ap2kb.ntbprov.go.id/2023/02/27/data-kasus-perkawinan-anak-harus berbasis-dusun/ diunggah pada 27 Februari 2023, diakses pada 22 Mei 2024
M Rusydi Sani, GKMNU Jadi Ikhtiar Kemenag Turunkan Angka Kawin Anak, Ini Target 2024 https://kemenag.go.id/pers-rilis/gkmnu-jadi-ikhtiar-kemenag-turunkan-angka-kawin anak-ini-target-2024-qAwss di unggah pada Selasa, 21 November 2023, di akses pada 20 Mei 2024
https://lombokpost.jawapos.com/giri-menang/1502799009/peringkat-ketiga-di-ntb kasus-pernikahan-dini-di-lobar-masih-tinggi diakses pada 22 mei 2024






