Analisis Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Sebagai Alas Hak Dalam Balik Nama Sertifikat Tanah

Legal analysis of the transfer of land rights without a deed from the official who made the land deed as the basis for the rights behind the name of the land certificate

  • Febrihadi Suparidho Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Allan Mustafa Umami Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
Keywords: Peralihan Hak, Akta, Sertifikat Tanah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sebagai Alas Hak Dalam Balik Nama Sertifikat Tanah. Perjanjian jual beli tanah di bawah tangan selama memenuhi syarat sah perjanjian dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) maka perjanjian itu sah dan mengikat orang yang melakukan perjanjian, namun tidak bisa digunakan sebagai alas hak untuk balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengharuskan peralihan hak atas tanah melalui jual beli harus didaftarkan dengan akta yang dibuat oleh PPAT. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kajian pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah berlakunya PP No. 24 tahun 1997 maka peralihan hak atas tanah melalui jual beli harus didaftarkan dengan akta yang dibuat oleh PPAT karena merupakan akta otentik yang kekuatan pembuktiannya kuat

References

Hartanto, J. Andy, Hukum Hukum Pertanahan, Laksbang Justitia Surabaya, Surabaya, 2020
Sutedi, Adrian, Sertifikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta, 2020.
Muljadi, Kartini & Gunawan Widjaja, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1974 Tentang Pendaftaran Tanah
Indonesia, Peraturan Menteri Negara Agraria No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Published
2025-06-17
Section
Article