Pengaturan Living Law Dalam Kuhp Nasional: Antara Pengakuan Hukum Adat Dan Kepastian Hukum

Living Law Regulations in the National Criminal Code: Between Recognition of Customary Law and Legal Certainty

  • Ernesta Arita Ari Universitas Flores
  • Agus Sugiarto Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon
  • Yuniantoro Sudrajad Universitas Terbuka
  • Iwan Rasiwan Universitas Kartamulia Purwakarta
  • Johannes Triestanto Universitas Katolik Parahyangan Bandung
Keywords: Living Law, Hukum Adat, KUHP Nasional, Asas Legalitas, Kepastian Hukum

Abstract

Konsep living law merepresentasikan keberadaan norma hukum yang berkembang dan dipatuhi secara nyata dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang memiliki keragaman sosial dan budaya. Keberadaan norma tersebut memperoleh pengakuan normatif melalui pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yang membuka peluang bagi hukum adat untuk diintegrasikan ke dalam sistem hukum pidana positif. Pengakuan terhadap living law ini dimaksudkan sebagai upaya negara untuk mengakomodasi nilai-nilai lokal yang hidup di masyarakat, sekaligus memperkuat rasa keadilan substantif yang berakar pada realitas sosial. Meskipun demikian, pengaturan tersebut tidak terlepas dari berbagai perdebatan yuridis, terutama terkait dengan potensi benturan antara pengakuan hukum adat dan prinsip kepastian hukum yang menjadi pilar utama asas legalitas dalam hukum pidana. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan living law dalam KUHP Nasional dengan menitikberatkan pada landasan konseptual, tantangan implementatif, serta implikasinya terhadap asas legalitas dan perlindungan hak asasi manusia. Selain itu, kajian ini juga mengkaji sejauh mana mekanisme harmonisasi dapat dilakukan agar keberlakuan living law tidak menimbulkan ketidakpastian hukum atau membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dalam praktik penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh analisis terhadap literatur dan jurnal hukum nasional yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengakuan living law dalam KUHP Nasional merupakan langkah progresif dalam merespons pluralisme hukum di Indonesia. Namun, tanpa batasan normatif yang jelas, pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan problematika hukum, khususnya dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan formulasi kebijakan yang lebih terukur dan harmonis agar integrasi living law dalam sistem hukum pidana nasional dapat berjalan secara adil, proporsional, dan konstitusional.

 

References

Arafat, M. (2025). Paradigma pemidanaan baru dalam KUHP 2023: Alternatif sanksi dan transformasi sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 33-46.
Arief, B. N. (2011). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana:(Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru).
Arliman, L. (2020). Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Untuk Mewujudkan Indonesia Sebagai Negara Hukum. Doctrinal, 2(2), 509-532.
Barda Nawawi Arief, S. H. (2016). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Prenada Media.
Burhanudin, A. A. (2018). Peran etika profesi hukum sebagai upaya penegakan hukum yang baik. Jurnal El-Faqih, 4(2), 50-67.
Dawi, K., Alkadrie, S. M. R. R. M., Sitorus, A. P. M. C., & Septinawati, S. A. (2025). Pengakuan Hukum yang Hidup dan Asas Legalitas dalam KUHP Nasional: Kajian Perbandingan antara Indonesia dan Belanda. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(2), 2945-2951.
Elias, R. F. (2014). Penemuan hukum dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Hukum), 1(1), 1-11.
Hadziq, S. (2019). Pengaturan tindak pidana zina dalam KUHP dikaji dari perspektif living law. Lex Renaissance, 4(1), 25-45.
Hutajulu, L. P. (2025). Strategi Integrasi Hukum Adat dalam Sistem Hukum Nasional. HARISA: Jurnal Hukum, Syariah, dan Sosial, 2(1)), 124-139.
Juniawan, A., Susanti, E., & Dewi, E. (2025). Urgensi Pembaharuan Asas Legalitas Dalam KUHP Nasional. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 10(1).
Mayasari, R. E. (2017). Tantangan hukum adat dalam era globalisasi sebagai living law dalam sistem hukum nasional. Journal Equitable, 2(1), 94-114.
Musdalifah, D. A., Masyhar, A., & Wulandari, C. (2025). Eksistensi dan Perluasan Asas Legalitas dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023. JISPENDIORA Jurnal Ilmu Sosial Pendidikan Dan Humaniora, 4(1), 590-602.
Ramadhani, M. (2024). Tantangan Implementasi Pengakuan Hukum Adat Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru Di Indonesia. Syntax Idea, 6(8), 2708-3716.
Sinaga, N. A. (2020). Kode etik sebagai pedoman pelaksanaan profesi hukum yang baik. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2).
Siregar, B. (2025). Living Law Dan Dinamika Sosial: Integrasi Nilai-Nilai Kearifan Lokal Ke Dalam Hukum Nasional. Lex Lectio Law Journal, 4(1), 14-28.
Suyanto, S. H. (2023). Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Unigres Press.
Published
2026-01-28
Section
Article