Kontrak Pintar (Smart Contract) Dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia

Smart Contracts in the Perspective of Indonesian Civil Law

  • Johannes Triestanto Universitas Katolik Parahyangan Bandung
  • Natasya Yunita Sugiastuti Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta
  • Anggit Wasesa Praja Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Arnes Yuli Vandika Universitas Bandar Lampung
  • Rizki Wahyudi Universitas Pamulang
Keywords: Kontrak Pintar, Hukum Perdata, Blockchain, Keabsahan Kontrak, Penyelesaian Sengketa

Abstract

Kontrak pintar (smart contract) merupakan salah satu inovasi dalam teknologi blockchain yang menawarkan mekanisme otomatisasi pelaksanaan perjanjian tanpa memerlukan perantara tradisional seperti notaris atau agen pihak ketiga. Kontrak ini secara digital mengeksekusi kewajiban dan hak para pihak sesuai dengan kode yang telah diprogram sebelumnya, sehingga memungkinkan transaksi berlangsung lebih cepat, transparan, dan efisien. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan smart contract dalam perspektif hukum perdata Indonesia, termasuk analisis kesesuaian dengan asas keabsahan kontrak menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), kendala hukum yang muncul, perlindungan hukum bagi para pihak, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang relevan. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi literatur, analisis peraturan perundang-undangan, dan telaah jurnal ilmiah yang membahas kontrak pintar di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa smart contract secara teori memiliki potensi untuk memenuhi unsur sahnya suatu perjanjian, yaitu kesepakatan para pihak, objek yang jelas, causa yang halal, dan kemampuan hukum para pihak, sepanjang persetujuan digital tersebut dapat diidentifikasi dan diverifikasi. Meskipun demikian, masih terdapat kekosongan regulasi khusus yang mengatur smart contract secara tegas, termasuk mengenai bukti digital, yurisdiksi, serta perlindungan hukum bagi pihak yang terlibat dalam transaksi. Tantangan hukum ini menuntut pengembangan kerangka peraturan yang lebih jelas agar smart contract dapat diimplementasikan secara aman dan sah di Indonesia. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi dalam memahami peluang dan batasan legal smart contract dalam sistem hukum perdata nasional, sekaligus menjadi dasar pertimbangan bagi pembuat kebijakan dan praktisi hukum dalam mengadopsi teknologi blockchain untuk kontrak digital.

 

References

Akib, M. R., & Umar, W. (2024). KEPASTIAN HUKUM SMART CONTRACT DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10).
Fitri, W. (2023). Kajian penerapan smart contract syariah dalam blockchain: peluang dan tantangan. Jatiswara, 38(2), 223-232.
Habibah, A. (2024). Implementasi blockchain dalam meningkatkan kepastian hukum dan penyelesaian sengketa kontrak di Indonesia. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 10(2), 386-395.
Hans, S. W. P., Fakhriah, S., & Syamsul, S. (2025). Analisis Yuridis Keabsahan Smart Contract Dalam Prespektif Hukum Perdata Indonesia. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 7(1), 45-55.
Harahap, M. W., Fauzi, S. K., Firjatullah, H. H. Z., & Rajib, R. K. (2025). Perancangan Kontrak Hibrida: Kombinasi Kontrak Tradisional & Smart Contract dalam Praktik Bisnis di Indonesia. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(11), 17554-17566.
Kurniawan, N. S., Tektona, R. I., & Wardhana, R. W. (2025). Implikasi hukum penggunaan smart contract dalam transaksi initial coin offering di Indonesia. Simbur Cahaya, 56-69.
Paramartha, I. M. S., & Yanti, A. I. E. K. (2025). Perjanjian Smart Contract Dalam Transaksi Cryptocurency: Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Di Indonesia. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(12).
Rizqi, L. A. M., & Prasetya, D. F. (2022). Urgensi Penggunaan Smart Contract dalam Transaksi Jual Beli di E-Commerce. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(4), 327-338.
Saebani, B. A. (2021). Metode Penelitian Hukum Pendekatan Yuridis Normatif.
Sauca, P. W. A., & Sawitri, D. A. D. (2025). Pengaruh Penerapan Blockchain Dalam Penyelesaian Sengketa Pada Kontrak Bisnis: Tinjauan Hukum Indonesia. Jurnal Media Akademik (Jma), 3(10).
Silitonga, H. D., Windari, R. A., & Ardhya, S. N. (2024). Analisis Keabsahan (Smart Contract) Transaksi Aset Digital Di Platform Etherum Dalam Teknologi Blockchain. Jurnal Komunitas Yustisia, 7(1), 37-49.
Sitorus, R. L. O., Nilakandi, R. P., Khoirunnisa, A. S. A., & Najib, R. K. (2025). Analisis Yuridis Keabsahan Smart Contract Sebagai Bentuk Perjanjian Elektronik di Indonesia. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 3(6), 394-406.
Wahyuni, H. A., Naili, Y. T., & Ruhtiani, M. (2023). Penggunaan smart contract pada transaksi e-commerce dalam perspektif hukum perdata di Indonesia. Jurnal Hukum In Concreto, 2(1), 1-11.
Zahra, M. S., Solihah, S., & Kamilah, A. (2025). Integrasi Metadata dan Teknologi Blockchain: Implikasi Hukum Terhadap Perikatan di Indonesia. Journal Customary Law, 2(2), 10-10.
Published
2026-01-28
Section
Article

Most read articles by the same author(s)