Talak Di Luar Pengadilan Studi Harmonisasi Hukum Keluarga Islam Dengan Hukum Nasional

Divorce Outside the Court: A Study on the Harmonization of Islamic Family Law with National Law

  • Ade Daharis STAI Solok Nan Indah
  • Robby Has Wantania Stai Syamsul Ulum Sukabumi
  • Hamzah Mardiansyah Stiesnu Bengkulu
  • Alief Akbar Musaddad Universitas Islam Darussalam Ciamis
  • Johannes Triestanto Universitas Katolik Parahyangan Bandung
Keywords: Talak Luar Pengadilan, Hukum Islam, Hukum Nasional, Harmonisasi Hukum, Hak Perempuan

Abstract

Praktik talak di luar pengadilan merupakan fenomena yang masih banyak dijumpai dalam masyarakat Muslim di Indonesia dan menimbulkan persoalan serius dalam konteks harmonisasi antara undang-undang keluarga Islam dan undang-undang nasional. Dalam perspektif fikih klasik, talak dipandang sah secara agama apabila diucapkan oleh suami dengan memenuhi rukun dan syarat tertentu, tanpa mensyaratkan adanya proses peradilan. Namun, hukum nasional Indonesia melalui Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, perceraian hanya dapat dilakukan di hadapan Pengadilan Agama setelah upaya perdamaian tidak berhasil. Disebabkan perbedaan mendasar ini, keabsahan talak, yang sah secara agama tetapi tidak diakui secara hukum negara, terbagi menjadi dua. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis praktik talak di luar pengadilan dengan meninjau perbedaan pandangan antara hukum Islam dan hukum positif Indonesia, serta mengkaji upaya harmonisasi yang dilakukan melalui regulasi dan fatwa keagamaan, khususnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh kajian literatur dari jurnal nasional dan sumber hukum relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa talak di luar pengadilan dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan membahayakan hak-hak perempuan dan anak. Ini terutama berlaku untuk hak perdata seperti nafkah dan status hukum. Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum, norma-norma hukum Islam dan hukum nasional harus disesuaikan dengan baik, keadilan substantif, serta perlindungan hak asasi dalam kehidupan keluarga Muslim di Indonesia.

 

References

Andriansyah, A., Winarno, W., & Ismanto, R. (2022). Harmonisasi fatwa Majelis Ulama Indonesia dan hukum positif dalam praktik talak di luar pengadilan. Islamitsch Familierecht Journal, 3(2), 145–162.
Bakri, N., & Antoni, A. (2018). Talak di luar pengadilan dalam perspektif Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 2(1), 89–108.
Ferdiana, N., Nurhakim, M., & Supriadi, A. (2024). Hukum Rujuk Talak Ba’in Kubra Luar Pengadilan Perspektif Mazhab Fikih Dan Kompilasi Hukum Islam. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 12(01).
Hasanudin, F. (2020). Perlindungan hak perempuan pasca perceraian akibat talak di luar pengadilan. Sahaja: Journal of Sharia and Humanities, 5(1), 33–48.
Kharima, A. A., Nur, S., & Al Azizah, N. (2025). Harmonisasi Fatwa MUI Dan Kompilasi Hukum Islam (Analisis Talak Di Luar Pengadilan): The Harmonization of MUI Fatwa and the Compilation of Islamic Law (An Analysis of Divorce Outside the Court). AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab, 1(1), 191-212.
Malikah, U., Septiandani, D., & Junaidi, M. (2021). Keabsahan Talak Di Luar Pengadilan Berdasarkan Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia. Semarang Law Review (SLR), 2(2), 246-258.
Manoppo, A. A. (2024). Analisis Sadd Al-?ar?’ah Terhadap Perbedaan Hukum Talak di Luar Pengadilan Antara Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) (Doctoral dissertation, IAIN Palopo).
Muhsin, M., & Wahid, S. H. (2021). Talak Di Luar Pengadilan Perspektif Fikih Dan Hukum Positif. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 3(1), 67-84.
Muna, N., & Anam, N. (2024). Alternatif Penyelesaian Sengketa Sebagai Perlindungan Hak Anak Pasca Perceraian. Musawa: Journal for Gender Studies, 16(1), 1-10.
Nur, M., Jauhari, I., & Yahya, A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perceraian Di Luar Pengadilan (Suatu Penelitian di Kota Langsa Provinsi Aceh)(Legal Protection towards the Victim of Extrajudicial Divorce (A Study in Langsa City, Aceh Province)). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(4), 563-572.
Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2023). Metode Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris). Penerbit Widina.
Syarifah, M., & Suadi, M. (2022). Talak Tiga Sekaligus Perspektif Syekh Wahbah Al Zuhayli dan Kompilasi Hukum Islam. The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, 3(2), 109-123.
Published
2026-01-28
Section
Article

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2