Hak Asuh Anak Dalam Perkawinan Beda Agama Di Indonesia

Child Custody Rights in Interfaith Marriages in Indonesia

  • Maria Alberta Liza Quintarti Universitas Flores
  • Diana Pujiningsih Universitas Jayabaya
  • Kalijunjung Hasibuan IAI Padang Lawas
  • Taupiq Universitas Islam Batang Hari
  • Mubarik Universitas Islam Batang Hari
Keywords: hak asuh anak, perkawinan beda agama, hukum keluarga, kepentingan terbaik anak, yuridis normatif.

Abstract

Perkawinan beda agama merupakan fenomena sosial yang terus berkembang di Indonesia dan menimbulkan berbagai implikasi hukum, khususnya terkait penentuan hak asuh anak setelah terjadinya perceraian. Perbedaan agama antara kedua orang tua sering kali memicu konflik normatif dan praktik hukum, mengingat sistem hukum perkawinan di Indonesia masih mensyaratkan kesesuaian agama sebagai dasar sahnya perkawinan. Kondisi ini berdampak pada ketidakpastian hukum dalam menentukan hak dan kewajiban orang tua terhadap anak, terutama dalam aspek pengasuhan, pendidikan, dan pembentukan identitas keagamaan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hak asuh anak dalam konteks perkawinan beda agama dengan menelaah aspek hukum normatif, putusan pengadilan, serta faktor sosial yang memengaruhi pertimbangan hakim. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan dukungan data empiris melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Perlindungan Anak telah memberikan landasan hukum umum, belum terdapat pengaturan khusus yang secara eksplisit mengatur hak asuh anak dalam perkawinan beda agama. Dalam praktik peradilan, hakim cenderung mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child) dengan mempertimbangkan aspek psikologis, kesejahteraan, dan lingkungan sosial anak, tanpa semata-mata mendasarkan putusan pada perbedaan agama orang tua. Namun demikian, faktor konflik agama dan tekanan sosial masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan hak asuh secara efektif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pendekatan multidisipliner guna menjamin perlindungan hak anak secara optimal dalam konteks perkawinan beda agama.

 

References

Afda’u, F., Prasetyo, B., & Saryana, S. (2024). Membedah Pengaturan dan Sanksi Pernikahan Beda Agama Dalam Hukum Indonesia. Binamulia Hukum, 13(2), 393-406.
Amelia, R., Purba, H., Sembiring, R., & Sembiring, I. A. (2024). Kepastian Hukum Terhadap Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Terhadap Istri Yang Mengalami Gangguan Kejiwaan (Studi Putusan MA No. 114 K/Ag/2022). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(1).
Ardian, F., & Anwar, K. (2025). Sengketa Hadhanah (Hak Asuh) Anak Perspektif Hukum Islam Dan Psikologi. Al-Furqan: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 4(3), 823-833.
Arthadana, M. G. (2021). Kajian Yuridis Mengenai Kepastian Hukum Terhadap Hak Asuh Anak Dari Pasangan Cerai Beda Agama. Jurnal Hukum Saraswati, 3(1).
Fakhria, S. (2022). Penerapan Asas Kepentingan Terbaik Anak: Telaah Ijtihad Hakim Pengadilan Agama Dalam Putusan Hak Asuh Anak. JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah, 3(3), 363-372.
Hakespelani, A. Z. (2015). Hukum Perkawinan Beda Agama Terhadap Hak Perwalian Dan Kewarisan Anak. ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 9(1), 57-84.
Jamil, M. S. (2025). Analisis Ketahanan Keluarga dengan Orang Tua Disabilitas Sensorik Netra dalam Perspektif Maqashid Syariah: Studi Kasus di Lembaga Sosial Al Hikmah, Umbulharjo, Yogyakarta (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Muswara, M., & Alfiana, R. (2025). Dampak Hukum terhadap Hak Asuh Anak yang Diasuh Oleh Pihak Keluarga Istri yang Beda Agama Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan:(Analisis Putusan Perkara Nomor; 1676/Pdt. G/2024/Pa. Smg). Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(2), 2467-2476.
Nasrul, N., Yusuf, M., & Mubarok, M. (2024). Pernikahan Beda Agama Tinjauan Fikih dan Tantangan Kehidupan Multikultural di Indonesia. CENDEKIA: Jurnal Ilmu Pengetahuan, 4(3), 243-252.
Sagita, R., & Suherman, A. (2024). Perlindungan Dan Kepastian Hukum Terhadap Hak Anak Pasca Perceraian. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882, 2(1), 221-229.
Shaumi, I. (2025). Perlindungan terhadap Anak Akibat Perceraian dari Pernikahan Beda Agama di Sitinjo Kabupaten Dairi. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(2).
Suyanto, S. H. (2023). Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Unigres Press.
Published
2026-01-28
Section
Article

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2