Status Hukum Konten Digital Sebagai Alat Bukti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Di Pengadilan Agama

The Legal Status of Digital Content as Evidence of Domestic Violence (DV) in Religious Courts

  • Kalijunjung Hasibuan IAI Padang Lawas
  • Nasrullah Universitas Pohuwato
  • Dwi Nurahman Universitas Mitra Indonesia
  • Ahmad Muzayyin Universitas Ibrahimy
  • Agustina Ismail Institut Agama Islam DDI Sidenreng Rappang
Keywords: bukti elektronik, KDRT, Pengadilan Agama, autentikasi, UU ITE

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah pola pembuktian dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), khususnya di lingkungan Pengadilan Agama. Perbuatan KDRT yang sebelumnya terjadi dalam ruang privat kini kerap terekam dalam bentuk konten digital, seperti pesan percakapan elektronik, rekaman suara dan video, serta unggahan media sosial. Kondisi ini mendorong pemanfaatan konten digital sebagai alat bukti dalam proses persidangan, terutama dalam perkara perceraian dan sengketa hak-hak keluarga yang dilandasi oleh dugaan kekerasan. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji status hukum dan kekuatan pembuktian konten digital sebagai alat bukti dalam perkara KDRT di Pengadilan Agama, serta mengidentifikasi kendala yuridis dan teknis yang muncul dalam praktik peradilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-kualitatif dengan metode studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, jurnal nasional, dan analisis putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, alat bukti elektronik telah diakui keberadaannya dalam sistem hukum Indonesia, termasuk dalam praktik peradilan agama. Namun, penerapannya masih menghadapi berbagai permasalahan, terutama terkait aspek autentikasi, integritas data, serta relevansi dan kekuatan probatif dari konten digital yang diajukan. Selain itu, keterbatasan pemahaman teknis para pihak dan belum adanya standar prosedural yang seragam menyebabkan perbedaan penilaian hakim terhadap bukti elektronik. Oleh karena itu, keberadaan saksi ahli forensik digital serta penyusunan pedoman teknis penerimaan dan pemeriksaan alat bukti elektronik menjadi kebutuhan mendesak guna menjamin kepastian hukum, perlindungan korban KDRT, dan tercapainya putusan yang berkeadilan di Pengadilan Agama.

References

Asaad, A. F. (2023). Efektivitas hukum alat bukti elektronik dalam pemeriksaan bukti di Pengadilan Tata Usaha Negara. Jurnal USM Law Review, 6(1), 279-290.

Cantika, G., Yunara, E., & Trisna, W. (2025). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Bukti Elektronik: Antara Eksistensi, Hambatan Penggunaan, dan Urgensi Pengaturannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Acta Law Journal, 3(2), 103-125.

Kembaren, C. F. (2019). Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Putusan No. 375/Pid. Sus/2017/PN. Mjk) (Doctoral dissertation, Universitas Sumatera Utara).

Nashir, F., & Mustafida, L. (2021). Kedudukan Alat Bukti Elektronik Dalam Putusan Perceraian Di Pengadilan Agama Yogyakarta. Fortiori Law Journal, 1(02), 23-56.

Nashir, H. (2021). Pembuktian elektronik dalam perkara perdata dan implikasinya terhadap penilaian hakim. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(2), 215–232.

Raharjo, S. (2010). Penegakan hukum progresif dan relevansinya dalam sistem peradilan Indonesia. Jurnal Hukum Progresif, 6(1), 1–15.

Rahmadani, G., & Irham, M. I. (2024). Kedudukan Alat Bukti Elektronik: Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Medan. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 23(2), 144-153.

Soekanto, S. (2014). Penelitian hukum normatif sebagai metode penelitian hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 44(1), 1–17.

Sutanto, H. (2020). Kedudukan alat bukti elektronik dalam sistem pembuktian hukum acara perdata Indonesia. Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(3), 389–406.

Suyanto, S. H. (2023). Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Unigres Press.

Wahyuni, S. (2019). Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif peradilan agama. Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 29(1), 67–84.

Wibisono, Y. (2022). Kedudukan Alat Bukti Elektronik Dalam Perkara Di Pengadilan Agama. Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 16(2), 219-231.

Published
2025-12-23
Section
Article