Pengaruh Tambahan Penghasilan Pegawai Terhadap Kinerja Aparat Sipil Negara Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tengah

The Influence Of Additional Employee Income On The Performance Of The State Civil Apparatus In The Service Of Women's Empowerment And Child Protection In Central Sulawesi Province

  • Abdul Rahman Universitas Muhammadiyah Palu
  • Awaludin Universitas Muhammadiyah Palu
  • Henni Mande Universitas Muhammadiyah Palu
  • Ningsih Saputri Universitas Muhammadiyah Palu
Keywords: Tambahan Penghasilan, Pegawai, Kinerja Pegawai

Abstract

Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis tambahan penghasilan pegawai terhadap kinerja aparat sipil negara pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tengah. Adapun hasil penelitian berdasarkan analisis regresi linear sederhana nilai koefisien korelasi (R) sebesar 0,340 menunjukkan adanya hubungan yang sedang antara variabel tambahan penghasilan pegawai (X), terhadap variabel kinerja pegawai (Y). Demikian halnya pada R Square (koefisien determinasi) sebesar 0,115 menunjukkan bahwa 11,5% kinerja pegawai ditentukan oleh tambahan penghasilan pegawai (X), sehingga terdapat 11,5% variabel lain yang tidak menjelaskan variabel tambahan penghasilan pegawai yang tidak teridentifikasi dalam penelitian ini, yaitu: komitmen, disiplin kerja, budaya kerja, iklim organisasi, kepuasan kerja dan semangat kerja.Dari hasil perhitungan, dengan menggunakan analisis model regresi linear sederhana, diperoleh Fhitung sebesar 8,873 dengan tingkat probabilitas 0,004 (signifikan), serta nilai probabilitas jauh lebih kecil dari 0,05, hal ini menunjukkan bahwa variabel tambahan penghasilan pegawai (X) berpengaruh signifikan terhadap variabel kinerja pegawai (Y) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tengah.

References

Kumorotomo, Wahyudi. 2011. Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dan Upaya Peningkatan Kinerja Pegawai: Kasus di Provinsi Gorontalo dan Provinsi DKI Jakarta. Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS. Vol. 5 No. 1 Hal 20-28.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya yang tercantum pada pasal 39,
Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 63 ayat (2) dan peraturan Menteri Dalam Negeri no. 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 tahun 2007 dan Permedagri No. 21 tahun 2011 tentang perubahan ke 2 Permendagri No. 13 tahun 2006, menyatakan bahwa PNS dapat diberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6322);
Peraturan menteri dalam negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis Pengelolaan Keuangan daerah (Berita Daerah Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 1781);
Peraturan Daerah provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2021 Nomor 128, tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi tengah Tahun 2021 Nomor 772); serta Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2021 tentang pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil tahun 2021 (Berita Daerah Provinsii Sulawesi Tengah tahun 2021 Nomor 775);
Purnaya, I Gusti Ketut. 2016. Manajemen Sumber Daya Manusia, edisi I, Andi,. Yogyakarta.

Pora Antonio de. 2011. Remunerasi: Kompensasi dan Benefit. Parninta Offset. Tanggerang.
Rivai Dan Ella Sagala, 2013. Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk. Perusahaan, Rajawali Pers, Jakarta.

Riyanto, Y. 2010. Metodologi Penelitian Pendidikan. Penerbit SIC. Surabaya.

R.Terry, George dan Leslie W.Rue. 2010. Dasar-Dasar Manajemen. Bumi Aksara. Jakarta.
R. Supomo dan Eti Nurhayati. 2018. Manajemen Sumber Daya Manusia, Yrama. Widya, Bandung.

Robbins, Stephen. P. 2006. Perilaku Organisasi. Gramedia. Jakarta.

Robbin, 2012. Managemen Sumber Daya Manusia. Edisi Pertama. Alex Media Komputindo. Jakarta.

Sugiyono.2006. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R &. D. Alfabeta. Bandung.

Supriyono.2010. Pengukuran Produktifitas dengan Metode Nilai Tambah. Direktorat Produktifitas DIRJEN Pembinaan Pelatihan dan Produktifitas DEPNAKRETRANS RI. Jakarta.

Sinambela, Lijan Poltak. 2016. Manajemen Sumber Daya Manusia. PT. Bumi Aksara. Jakarta.

Simamora, H., 1997. Manajemen Sumber Daya Manusia, Edisi 2, STIE YKPN,. Yokyakarta

Sulistiyani, Ambar T. dn Rosidah. 2003. Manajemen Sumber Daya Manusia. Cetakan Pertama. Penerbit Graha Ilmu. Yogyakarta.

Undang- Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Veithzal, Rivai. 2009. Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Perusahaan. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Wirawan. 2009. Evaluasi Kinerja Sumber Daya Manusia Teori Aplikasi dan. Penelitian. Penerbit: Salemba Empat. Jakarta.

Yohanes Suhardjo. Dan Adhi, D.K 2013. Pengaruh Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan dan Kualitas Aparatur Pemerintah Daerah Terhadap Kualitas Laporan Keuangan.Jurnal STIE Semarang.ISSN 2252-7826.Vol. 5 No. 3.
Published
2022-11-22
How to Cite
Abdul Rahman, Awaludin, Henni Mande, & Ningsih Saputri. (2022). Pengaruh Tambahan Penghasilan Pegawai Terhadap Kinerja Aparat Sipil Negara Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tengah: The Influence Of Additional Employee Income On The Performance Of The State Civil Apparatus In The Service Of Women’s Empowerment And Child Protection In Central Sulawesi Province. Jurnal Sinar Manajemen, 9(3), 409-414. https://doi.org/10.56338/jsm.v9i3.2999
Section
Articles