Analisis Sistem Pengelolaan Penanganan Anak Terlantar Pada Dinas Sosial Kota Palu
Abstract
Tujuan penelitian untuk mengetahui mengetahui dan menganalisis sistem penanganan anak terlantar pada Dinas Sosial Kota Palu. Adapun hasil penelitian munculnya anak terlantar dapat disebabkan oleh tiga faktor yaitu faktor kemiskinan, faktor ekonomi, dan faktor dari keluarga yang bermasalah atau tidak harmonis. Dinas Sosial Kota Palu telah melakukan upaya-upaya menangani anak terlantar dengan cara mendata dan melakukan pembinaan. Walaupun belum maksimal. Penanganan anak terlantar oleh Dinas Sosial Kota Palu berdasarkan pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang mengatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara ternyata masih belum efektif, artinya pelaksanaan UU belum sepenuhnya sesuai dengan yang diamanatkan karena anak terlantar di Kota Palu belum ada terlayani dan terpelihara oleh dinas sosial Kota Palu. Hal ini dikarenakan kurangnya APBN dan APBD, kurangnya pekerja sosial, dan kurangnya pendekatan awal pada saat melakukan pendataanReferences
Ahmad Fauzi. 2016. Usaha Transformasi Anak Jalanan Keluar Dari Posisi Anak Jalanan (Studi Perilau Sosial Anak Jalanan Di Provinsi Banten). jurnal.untirta.ac.id › index.php › E-Plus › article ›. Vol 1, No 1, Hlm 19-31.
Bajari, Atwar. 2012. Anak Jalanan: Dinamika Komunikasi dan Perilku Sosial. Anak Menyimpang. Humaniora. Bandung:
Gatot Gunarso, Wiwik Afifah. 2016. Konsep Layanan Pendidikan Anak Terlantar Sebagai Hak Konstitusional Warga Negara. DIH, Jurnal Ilmu Hukum. Februari 2016, Vol. 12, No. 23, Hal. 16 – 34.
Lexy J, Moleong. 2009. Metode Penelitian Kualitatif. Remaja. Rosdakarya. Bandung.
M.Burhan. 2009. Penelitian Kualitatif. Cetakan ke 3. Kencana. Prenada Media Group. Jakarta.
Nanang, Fattah. 2004. Konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dan Dewan. Sekolah. CV Pustaka Bani Quraisy. Bandung.
Sihabuddin, Qalyubi. 2007. Dasar-dasar ilmu perpustakaan dan informasi. Jurusan Ilmu Perpustakaan dan informasi, UIN Sunan Kaijaga. Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial.
Undang-Undang RI No. 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial