Rasionalisme Mu’tazilah dan Ushul al-Khamsah: Analisis Historis, Teologis dan Relevansi Kontemporer

Mu'tazilah Rationalism and Ushul al-Khamsah: Historical, Theological Analysis and Contemporary Relevance

  • Haidar Ali Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Indo Santalia Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Agus Masykur Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Keywords: Rasionalisme, Mu’tazilah, Ushul al-Khamsah

Abstract

Penelitian ini membahas rasionalisme Mu’tazilah dan lima prinsip pokoknya (Ushul al-Khamsah) melalui kajian historis-teologis untuk memahami kontribusinya dalam perkembangan pemikiran Islam. Tujuan utama penelitian ini adalah menjelaskan akar kemunculan aliran Mu’tazilah, menguraikan struktur teologinya, serta menilai relevansinya dalam konteks pemikiran Islam kontemporer. Metode yang digunakan ialah studi kepustakaan dengan analisis tematik terhadap literatur klasik dan modern yang membahas perkembangan historis, doktrin, dan pengaruh intelektual Mu’tazilah. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Mu’tazilah tidak hanya muncul dari perdebatan mengenai status pelaku dosa besar, tetapi juga sebagai upaya sistematis untuk membangun teologi Islam yang rasional, logis, dan konsisten. Ushul al-Khamsah memperlihatkan cara pandang yang mengutamakan kemurnian tauhid, keadilan Tuhan, tanggung jawab manusia, serta posisi moderat dalam menyikapi persoalan teologis. Penelitian ini juga menemukan bahwa warisan rasionalisme Mu’tazilah memiliki relevansi kuat terhadap isu kontemporer seperti dialog agama–sains, kebebasan berpikir, reformasi pemikiran Islam, dan pendidikan kritis. Studi ini memberikan kontribusi penting dalam memperkaya kajian teologi Islam dengan menunjukkan bahwa pendekatan rasional Mu’tazilah tetap relevan dan dapat menjadi inspirasi dalam merespons tantangan intelektual umat Islam di era modern.

References

Abdul Qahir al-Baghdadi. (1965). Al-Farqu Bain al-Firaq.
Ahmad, J. (2019). Muktazilah, Penamaan, Sejarah dan Lima Prinsip Dasar (Ushul Alkhamsah). Open Science Framework, December. https://doi.org/10.17605/OSF.IO/UH2PR
Al-Syahrastani. (1961). Al-Milal wa al-Nihal.
Ali Sami al-Nasysyar. (1966). Nasy’ah al-Fikr al-Falsafi fil Islam I.
Ashshiddiq, N., Santalia, I., Pascasarjana, P., & Makassar, U. A. (2024). 2024 Madani?: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Al- Mu ’ tazilah?: Sejarah Timbul dan Pokok Ajaran Tentang Ushul Al-khamsah 2024 Madani?: Jurnal Ilmiah Multidisiplin. 2(12), 798–807.
Harun Nasution. (1986). Teologi Islam: Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan.
Imam Abu al-Hasan ’Ali ibn Isma’il al-’Asy’ari. (1995). Maqalat al-Islamiyyin wa Ikhtilaf al-Musallin.
Mawardy Hatta. (2016). Aliran Mu’tazilah Dalam Lintasan Sejarah Pemikiran Islam. Jurnal Ilmiah Ilmu Ushuluddin, 12 No.1, 18.
Muhyidin, & Nashihin. (2019). Membumikan Pancasila (Al-Ushul Al-Khamsah) Mu’tazilah. Jurnal Ummul Qura, XIV(2), 105–114.
Rusman Hasibuan. (1975). Pokok-Pokok Pemikiran Mu’tazilah. Al-Jami’ah, 14, 50.
Ulandari, Y. (2025). Hubungan Mu’tazilah dengan Kalam dan Perannya dalam Sejarah Pemikiran Islam. MUSHAF JOURNAL?: Jurnal Ilmu Al Quran Dan Hadis, 5(1), 175–181. file:///D:/1. Kuliah S1, S2 dan LPDP/3. Data Kuliah S2 PKUP Istiqlal/Semester 2/7. Ilmu Teologi Klasik dan Kontemporer (Pak Mulawarman)/UAS/Sumber untuk artikel/JURNAL+YESSI+(PAK+NUNU+ya.pdf
Published
2026-01-25
Section
Article