Hubungan Tingkat Literasi Hukum Pertanahan Dan Risiko Sengketa Lahan Di Kawasan Perdesaan

The Relationship Between Land Law Literacy Levels and the Risk of Land Disputes in Rural Areas

  • Elsarina Fakultas Ilmu Hukum, Program Studi Ilmu Hukum
Keywords: literasi hukum pertanahan, sengketa lahan, kawasan perdesaan

Abstract

Sengketa lahan di kawasan perdesaan Indonesia terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, dengan salah satu faktor utama yang diduga berpengaruh adalah rendahnya tingkat literasi hukum pertanahan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara tingkat literasi hukum pertanahan dengan risiko sengketa lahan di kawasan perdesaan melalui pendekatan yuridis normatif. Metode penelitian menggunakan studi kepustakaan dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat hubungan kausal yang signifikan antara rendahnya literasi hukum pertanahan dengan meningkatnya risiko sengketa lahan. Ketidakpahaman masyarakat terhadap Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, prosedur pendaftaran tanah, dan mekanisme peralihan hak atas tanah menjadi faktor determinan yang memicu konflik pertanahan. Karakteristik sengketa lahan perdesaan didominasi oleh konflik kepemilikan akibat ketidakjelasan dokumentasi, konflik waris yang tidak diselesaikan secara hukum, dan praktik transaksi tanah yang tidak sesuai prosedur. Faktor-faktor yang mempengaruhi rendahnya literasi hukum meliputi tingkat pendidikan formal yang rendah, keterbatasan akses informasi, kesenjangan digital, dan ketergantungan pada sistem kepemilikan tradisional. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan strategi komprehensif peningkatan literasi hukum melalui pendidikan kontekstual, penguatan kapasitas kelembagaan desa, dan pemanfaatan teknologi informasi sebagai upaya preventif meminimalkan risiko sengketa lahan di kawasan perdesaan.

 

References

Alauddin, R., Alting, H., & Suwarti, S. (2021). Conference of Land Property Rights in Land Registration System in Ternate City, Indonesia. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 8, 535–544. https://doi.org/10.18415/IJMMU.V8I1.2297
Dhiaulhaq, A., & McCarthy, J. (2020). Indigenous Rights and Agrarian Justice Framings in Forest Land Conflicts in Indonesia. The Asia Pacific Journal of Anthropology, 21, 34–
54. https://doi.org/10.1080/14442213.2019.1670243

Djajaputra, G., & Gunawan, J. (2021). AKIBAT HUKUM PERJANJIAN PELEPASAN HAK DI BAWAH TANGAN SEBAGAI UPAYA MEMPEROLEH TANAH OBYEK SENGKETA DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR NOMOR 133/PDT.G/2018/PN.JKT.TIM. 3, 25–43.
https://doi.org/10.24912/ADIGAMA.V3I2.10557
Israhadi, E., & Setyawan, N. (2021). Implementation of Basic Agrarian Law No. 5/1960 in Indigenous Land Disputes in Malinau District. https://doi.org/10.4108/EAI.6-3- 2021.2306466
Iswantoro, I. (2021). Strategy and Management of Dispute Resolution, Land Conflicts at the Land Office of Sleman Regency. Journal of Human Rights, Culture and Legal System. https://doi.org/10.53955/jhcls.v1i1.3
Jushendri, J. (2020). Juridical Review of Using Criminal Law in Settlement of Land Disputes Based On Government Regulation Number 24 Year 1997 on Land Registration. 2, 120–
127. https://doi.org/10.29138/prd.v2i3.240
Korneawan, I., Suryani, L., & Dewi, A. (2020). Penyelesaian Sengketa Tanah Kehutanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. 1, 291–295. https://doi.org/10.22225/jkh.2.1.2568.291-295
Lontoh, R., Konoras, A., Maramis, R., & Mawuntu, J. (2021). Competency Standards for Law Enforcement Officials in Land Disputes Resolution Through General Court in Indonesia. Journal of The Community Development in Asia. https://doi.org/10.32535/jcda.v4i3.1177
Marbun, S. (2021). Actualizing Land Bank as One of The Efforts to Prevention of Land Disputes and Conflicts Settlement. Proceedings of the 3rd International Conference on Indonesian Legal Studies, ICILS 2020, July 1st 2020, Semarang, Indonesia. https://doi.org/10.4108/EAI.1-7-2020.2303664
Nugraha, A., Dinanti, D., Hidayana, I., & Prayitno, G. (2021). Place attachment and agricultural land conversion for sustainable agriculture in Indonesia. Heliyon, 7. https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2021.e07546
Owen, J., Bainton, N., & Burton, J. (2021). Land relations, resource extraction and displacement effects in island Papua New Guinea. The Journal of Peasant Studies, 49, 1295–1315. https://doi.org/10.1080/03066150.2021.1928086
Ramadhani, W. (2020). IMPLIKASI HUKUM TERHADAP SALAH UKUR TANAH MILIK MASYARAKAT OLEH BPN KOTA LANGSA. JIHK.
https://doi.org/10.46924/jihk.v5i2.29
Sari, D. A. (2020). Sengketa Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah. Al-Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam. https://doi.org/10.35673/ajmpi.v5i2.816
Supono, T. A., & Askafi, E. (2020). POLC SEBAGAI STRATEGI SDM DALAM PERCEPATAN PROGRAM PTSL PADA BPN KABUPATEN KEDIRI. 1, 43–63.
https://consensus.app/papers/polc-sebagai-strategi-sdm-dalam-percepatan-program-ptsl- supono-askafi/a41083be63675d36adfad51d3e58b9c3/
Surya, I., Suwitra, I., & Sukadana, I. (2020). Penyelesaian Sengketa Tanah Pekarangan Desa di Desa Adat Sulahan Kecamatan Susut Kabupaten Bangli. 1, 78–83. https://doi.org/10.22225/JUINHUM.1.2.2439.78-83
Wahanisa, R. (2020). Problems of Disputes/Conflicts over Land Acquisition towards

Development for Public Interest in Indonesia. International Journal of Criminology and Sociology. https://doi.org/10.6000/1929-4409.2021.10.39
Published
2025-04-30
Section
Article