Peran Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Dalam Melakukan Penuntutan Perkara Pidana
The Role of the Central Java High Prosecutor's Office in Prosecuting Criminal Cases
Abstract
Kejaksaan sebagai unsur penegak hukum dan keadilan merupakan salah satu syarat mutlak dalam mencapai tujuan nasional. Salah satu pilar Pemerintah yang berfungsi dalam mewujudkan tujuan nasional adalah Kejaksaan Republik Indonesia yang diberi tugas, fungsi, dan wewenang sebagai Penuntut Umum. Dalam penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif yang didasarkan pada landasan teoritis hukum positif di Indonesia. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
References
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta 1993,
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.
Osman Simanjuntak, Teknik Penuntutan dan Upaya Hukum, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 1994.
Selamat Purba, Pembuatan Diktat Surat Dakwaan, Inspektur Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Himpunan Tata Naskah dan Petunjuk Teknis Penyelesaian Perkara Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung RI Jakarta, 1994.
Undang-Undang Nomor. 16 Tahun 2004 Jo UU No. 11 tahun 2021. tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Peraturan Jaksa Agung Nomor. PER-006/A/JA/07/2017, tentang Organisasi Dan tata Kerja Kejaksaan RI.
Peraturan Jaksa Agung Nomor. PER-025/A/JA/11/2015, tentang Petunjuk Pelaksanaan penegakan Hukum, Tindakan Hukum lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.