Akibat Hukum Perceraian Dan Dampak Terhadap Kesehatan Mental Anak Di Desa Labuan Lelea, Kec. Labuan Kab. Donggala Provinsi Sulawesi Tengah
The Legal Consequences of Divorce and its Impact on Children's Mental Health in Labuan Lelea Village, Labuan District, Donggala Regency, Central Sulawesi Province
Abstract
Kasus perceraian yang terjadi semakin hari terus meningkat setiap tahunnya seiring dengan terjadinya perubahan zaman dan pergeseran nilai-nilai sosial yang berkembang ditengah masyarakat. Kondisi ekonomi yang tidak stabil menimbulkan gejolak di tengah masyarakat dan menjadi salah satu yang mempengaruhi tingginya angka perceraian di Pengadilan. Tujuan Untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang Akibat Hukum Perceraian dan Dampak Kesehatan Mental Anak. Metode pelaksanaan kegiatan yaitu dengan sosialisasi dengan mengadakan penyuluhan akibat hukum perceraian dan dampak Kesehatan mental anak. Hasil Kegiatan pengabdian masyarakat dengan judul “ Akibat Hukum Perceraian Dan Dampak Terhadap Kesehatan Mental Anak pada Akademi Keperawatan Justitia di Desa Labuan Lelea Kabupaten Donggala ”telah terlaksana pada hari Jumat, 06 Desember 2024 pada pukul 08.00 – 09.00 wita. Penyuluhan tentang akibat hukum perceraian dan Dampak terhadap Kesehatan Mental anak yang dipaparkan oleh pemateri dan dihadiri 36 orang peserta. Peserta sangat antusias mendengarkan materi yang disampaikan oleh pemateri dengan berbagai aturan atau hukuman jika terjadi perceraian dan dampaknya terhadap kesehatan mental anak.
References
Fitrian, Budi Kisworo, and Jumira Warlizasusi. 2022. Analisis Penerapan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Hak Nafkah Anak (Study Kasus Putusan Hakim Pengadilan Agama Lubuklinggau Nomor: 371/Pdt.G/2021/Pa.LLg). Vol. 1.
Husaini Achmad. 2024. “ANALISIS HUKUM PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM.” 4.
Sari, Aprilia. 2022.“Akibat Hukum Perceraian Terhadap Kedudukan Anak.” https://pa-sidikalang.go.id/index.php/publikasi/arsip-artikel/605-akibat-hukum-perceraian-terhadap-kedudukan-anak-2.
Soemiyati. 1982. Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta.