Akibat Hukum Perceraian Dan Dampak Terhadap Kesehatan Mental Anak Di Desa Labuan Lelea, Kec. Labuan Kab. Donggala Provinsi Sulawesi Tengah

The Legal Consequences of Divorce and its Impact on Children's Mental Health in Labuan Lelea Village, Labuan District, Donggala Regency, Central Sulawesi Province

  • Maryam Akademi Keperawatan Justitia
  • Indri Iriani Akademi Keperawatan Justitia
  • Sri Yulianti Akademi Keperawatan Justitia
Keywords: Legal Consequences, Impact of Divorce, Mental Health

Abstract

Kasus perceraian yang terjadi semakin hari  terus meningkat setiap tahunnya seiring dengan terjadinya perubahan zaman dan pergeseran nilai-nilai sosial yang berkembang ditengah masyarakat. Kondisi ekonomi yang tidak stabil menimbulkan gejolak di tengah masyarakat dan menjadi salah satu yang mempengaruhi tingginya angka perceraian di Pengadilan. Tujuan Untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang Akibat Hukum Perceraian dan  Dampak Kesehatan Mental Anak. Metode pelaksanaan kegiatan yaitu dengan sosialisasi dengan mengadakan penyuluhan akibat hukum perceraian dan dampak  Kesehatan mental anak. Hasil Kegiatan pengabdian masyarakat dengan judul “ Akibat Hukum Perceraian Dan Dampak Terhadap Kesehatan Mental Anak pada Akademi Keperawatan Justitia di Desa Labuan Lelea Kabupaten Donggala ”telah terlaksana pada hari Jumat, 06 Desember 2024 pada pukul 08.00 – 09.00 wita. Penyuluhan tentang  akibat hukum perceraian dan Dampak terhadap Kesehatan Mental anak  yang dipaparkan oleh pemateri dan dihadiri 36   orang peserta. Peserta sangat antusias  mendengarkan materi yang disampaikan oleh pemateri dengan berbagai aturan atau hukuman jika terjadi perceraian dan dampaknya terhadap kesehatan mental anak.

References

(Dampak Perceraian bagi Kesehatan Mental Anak 2017)Dampak Perceraian bagi Kesehatan Mental Anak. 2017. Repository Universitas Muhammadiyah Surabaya 15–44.
Fitrian, Budi Kisworo, and Jumira Warlizasusi. 2022. Analisis Penerapan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Hak Nafkah Anak (Study Kasus Putusan Hakim Pengadilan Agama Lubuklinggau Nomor: 371/Pdt.G/2021/Pa.LLg). Vol. 1.
Husaini Achmad. 2024. “ANALISIS HUKUM PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM.” 4.
Sari, Aprilia. 2022.“Akibat Hukum Perceraian Terhadap Kedudukan Anak.” https://pa-sidikalang.go.id/index.php/publikasi/arsip-artikel/605-akibat-hukum-perceraian-terhadap-kedudukan-anak-2.
Soemiyati. 1982. Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta.
Published
2025-08-26
Section
Article