Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pembuatan Akta Hak Pakai Atas Tanah Oleh Warga Negara Asing (WNA)

The Role of the Land Deed Official (PPAT) in Drafting Deeds of Land Use Rights for Foreign Nationals

  • Imam Cahaya Saputera Universitas Lambung Mangkurat
  • Achmad Faishal Universitas Lambung Mangkurat, Indonesia
Keywords: PPAT; Hak Pakai; Warga Negara Asing

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta terkait pemindahan, penyerahan, dan pemberian hak atas tanah sesuai peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) Kepemilikan hak atas tanah bagi Warga Negara Asing (WNA) menurut Undang-Undang Pokok Agraria; dan (2) Peran PPAT dalam pembuatan akta hak pakai atas tanah oleh WNA. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa WNA tidak dapat memiliki tanah dengan hak milik, tetapi dapat diberikan hak pakai. Berdasarkan Pasal 52 PP No. 18 Tahun 2021, hak pakai diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbaharui maksimal 30 tahun. Selanjutnya, peran PPAT sangat penting dalam pembuatan akta hak pakai atas tanah oleh WNA. PPAT wajib memastikan seluruh persyaratan formal dan material terpenuhi sebelum membuat akta, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kewenangan PPAT dalam hal ini bersifat atribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PP No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP No. 37 Tahun 1998 tentang Jabatan PPAT.

 

References

Fea, Dyara Radhite Oryza. 2018. Panduan Mengurus Tanah Rumah dan Perizinannya. Yogyakarta: Legality.
Harsono, Boedi. 1990. Seminar tentang Pendaftaran Tanah di Bidang Hak Tanggungan Tanah dan PPAT. Jakarta: Badan Pertanahan Nasional.
Harsono, Boedi. 1990. Seminar tentang Pendaftaran Tanah di Bidang Hak Tanggungan Tanah dan PPAT. Jakarta: Badan Pertanahan Nasional.
Indonesia. 1960. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Indonesia. 1996. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai.
Indonesia. 1997. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59.
Indonesia. 1998. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52.
Indonesia. 1999. Peraturan Menteri Agraria/BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Indonesia. 2006. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Jabatan PPAT.
Indonesia. 2016. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak Atas Hunian oleh Orang Asing.
Indonesia. 2016. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan PPAT. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 119.
Indonesia. 2021. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Insharyanto. 2016. Dinamika Pengaturan Status Hukum Kewarganegaraan dalam Perspektif Perundang-Undangan. Yogyakarta: Absolute Media.
Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Nahattands, Lambock V. 2004. Memahami Deregulasi di Bidang Pertanahan dalam Rangka Penanaman Modal. Jakarta: Badan Pertanahan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai Atas Tanah.
Roestamy, Martin. 2011. Konsep-Konsep Hukum Kepemilikan Properti bagi Asing Dihubungkan dengan Pertanahan. Bandung: Alumni.
Samsaimun. 2018. Peraturan Jabatan PPAT: Pengantar Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Hak Atas Tanah. Bandung: Pustaka Reka Cipta.
Sekarmadji, Agus, et al. 2002. Seri Hukum Agraria: Hak Atas Tanah Bagi Orang Asing. Surabaya: Airlangga University Press.
Soekanto, Soerjono. 2006. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Sumardjono, Maria S.W. 2006. Kebijaksanaan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas.
Sumardjono, Maria S.W. 2008. Alternatif Kebijakan Pengaturan Hak Atas Tanah Beserta Bangunan Bagi Warga Negara Asing dan Badan Hukum Asing. Jakarta: Kompas.
Sumarja, FX. 2015. Hak Atas Tanah Bagi Orang Asing: Tinjauan Politik Hukum dan Perlindungan Warga Negara Indonesia. Yogyakarta: Andi.
Wisnoe, Michael. 2012. Tesis: Kepemilikan Hak Atas Tanah bagi Warga Negara Asing dan Kewarganegaraan Ganda. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Published
2025-08-27
Section
Article