Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Adat Dayak Meratus Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan

Recognition and Protection of the Indigenous Dayak Meratus Community in Hulu Sungai Tengah Regency, South Kalimantan Province: A Legal and Socio-Cultural Perspective

  • Rubi Universitas Lambung Mangkurat
  • Achmad Faishal Universitas Lambung Mangkurat, Indonesia
Keywords: Masyarakat adat; Dayak Meratus; Pengakuan Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji eksistensi serta kendala dalam proses pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat Dayak Meratus di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan. Meskipun keberadaan masyarakat adat tersebut telah teridentifikasi secara sosiologis dan antropologis, namun hingga saat ini belum terdapat produk hukum berupa Peraturan Daerah yang secara resmi mengakui dan melindungi hak-hak mereka. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitik serta studi lapangan dan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama dalam pengakuan dan perlindungan tersebut berasal dari aspek hukum, sosial, dan budaya. Secara hukum, keterlambatan ini disebabkan oleh ketidaksinambungan kepemimpinan daerah dan lemahnya implementasi regulasi yang ada. Secara sosial dan budaya, masyarakat adat mengalami tekanan modernisasi dan mulai kehilangan ketertarikan generasi muda terhadap nilai-nilai adat. Penelitian ini merekomendasikan percepatan legislasi daerah serta penguatan kelembagaan adat untuk mendukung perlindungan hak-hak masyarakat adat secara berkelanjutan

References

Abdurahman. Aneka Masalah Pembangunan Hukum Agraria Dalam Pembangunan di Indonesia. Alumni, Bandung, 1987
AMAN. 2021. Tentang Masyarakat Adat. Jakarta.
Dianto dan Fitrah Hamdani. 2020. Kajian Yuridis Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. Jurnal Education dan development: Institute Pendidikan Tapanuli Selatan. Vol. 8 No. 3.
file:///C:/Users/padee/Downloads/6974084f2202fe848561548429a50500.pdf
Hadikususma, Hilman. 1992. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Mandar Maju: Bandung.
Hasani, Ismail. 2020. Pengujian Konstitusionalitas Perda. Jakarta: KPG (Kepustakaan Populer Gramedia).
http://epistema.or.id/publikasi-berkala/outlook-epistema-2017/
https://akar.or.id/rumusan-hasil-seminar-dan-konsultasi-pengakuan-masyarakat-hukum-adat-dalam-sistem-ketatanegaraan-di-indonesia/
https://aman.or.id/news/read/1267
https://id.wikipedia.org/wiki/Suku_Dayak_Meratus
Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.
Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Selatan.
Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Pratama, Surya Mukti. 2021. Posisi dan Kontribusi Hukum Adat Ketatanegaraan dalam Hukum Tata Negara Indonesia. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.2. No.3.
Radam, Noerid Haloei. 1987. Religi Orang Bukit: Suatu Lukisan Struktur dan Fungsi Dalam Kehidupan Sosial-Ekonomi. Universitas Indonesia, Depok.
Rahardjo, SH., Prof. Dr. Satjipto. 2019. Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Bernard L, dkk. Yogyakarta: Genta Publishing.
Rubi, dkk. 2024. Dinamika Hukum Dalam Pengaturan Masyarakat Hukum Adat Ditinjau Dari Sistem Hukum Nasional. Iuris Studia: Jurnal kajian Hukum, Volume 5 Nomor 3, Jun 2024 Sep 2024: Page: 861-869.
Safitri Luluk Uliyah, Myrna A. 2015. Adat di Tangan Pemerintah Daerah. Epistima Institute.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1983.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, Jakarta, 2010 Soekanto, Soerjono. Penegakan Hukum (Law Enforcement). Bina Cipta, Bandung, 1983.
Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Hukum Adat (The Principle of Customary Law). Alumni, Bandung, 1978.
Tsing, Anna Lowenthaupt. 1998. Dibawah Bayang-bayang Ratu Intan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Published
2025-06-30
Section
Article