Pemberhentian Jabatan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Akibat Kepailitan

Termination of Office of Notaries and Land Deed Officials (PPAT) Due to Bankruptcy

  • Nurullah Amin Universitas Lambung Mangkurat, Indonesia
  • Mulyani Zulaeha Universitas Lambung Mangkurat, Indonesia
Keywords: Kepailitan, Notaris, PPAT

Abstract

Penelitian ini membahas kepastian hukum terhadap kedudukan jabatan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, serta Undang-Undang Jabatan Notaris dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang PPAT. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik analisis kualitatif terhadap norma hukum positif dan doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidakharmonisan regulasi, di mana Notaris yang diputus pailit diberhentikan tidak dengan hormat, sedangkan PPAT diberhentikan dengan hormat, meskipun keduanya mengalami peristiwa hukum yang sama. Selain itu, meskipun rehabilitasi memberikan pemulihan terhadap kecakapan hukum atas harta, namun tidak serta merta memulihkan jabatan publik yang telah hilang. Penelitian ini menegaskan pentingnya pembaruan regulasi untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan profesi.

 

References

Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Astuti, R. K. 2017. Pemberhentian PPAT Yang Dinyatakan Pailit Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016. JATISWARA 32(3): 799.
Fuady, M. 1999. Hukum Perusahaan dalam Paradigma Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Haniaden, Norna, dan Mas Anienda Tien Fitriyah. 2022. Akibat Hukum Debitor yang Tidak Menempuh Upaya Hukum Rehabilitasi Setelah Kepailitan Berakhir. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 9(2): 665.
Ibrahim, Jhony. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: BayuMedia Publishing.
Kurniawan, N. S. 2014. Konsep Wanprestasi dalam Hukum Perjanjian dan Konsep Utang dalam Hukum Kepailitan (Studi Komparatif dalam Perspektif Hukum Perjanjian dan Kepailitan). Jurnal Magister Hukum Udayana 1(3): 110.
Marpi, Y. 2020. Ilmu Hukum: Suatu Pengantar. Tasikmalaya: Zona Media Mandiri.
Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media.
Nugroho, H. A. 2024. Pengaturan Rehabilitasi Bagi Notaris yang Dinyatakan Pailit Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU. Disertasi. Universitas Islam Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Pramesti, T. J. A. 2017. Akibat Hukum Jika Notaris Dinyatakan Pailit. Diakses dari: https://www.hukumonline.com/klinik/a/akibat-hukum-jika-notaris-dinyatakan-pailit-cl5853
Prayogo, R. T. 2016. Penerapan Asas Kepastian Hukum dalam Perma No. 1 Tahun 2011 dan PMK No. 06/PMK/2005. Jurnal Legislagis Indonesia 13(2): 194.
Shubhan, Handi. 2008. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Shubhan, Handi. 2014. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana.
Surjanto, D. 2018. Urgensi Pengaturan Syarat Insolvensi dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan 3(2): 257266.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Waluyo, Bernadette. 1999. Hukum Kepailitan dan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: CV Bandar Maju.
Wiryawan, A. W. 2020. Tinjauan Yuridis Terhadap Notaris Yang Dinyatakan Pailit Ditinjau Berdasarkan UU Jabatan Notaris. Lex Renaissance 1(5): 71.
Yuhclson, H. 2017. Pengantar Ilmu Hukum. Gorontalo: Ideas Publishing.
Published
2025-09-28
Section
Article