Notaris Sebagai Konten Kreator Penyuluhan Hukum Dalam Perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris

Notary As Conten Creator Of Legal Extension From The Perspective Of Notary Position Act

  • Nanda Rizky Amalia Universitas Lambung Mangkurat
  • Mulyani Zulaeha Universitas Lambung Mangkurat, Indonesia
Keywords: Notaris; Konten Kreator; Penyuluhan Hukum

Abstract

Peran notaris sebagai konten kreator dalam penyuluhan hukum melalui media sosial muncul sebagai respons atas perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat akan edukasi hukum yang lebih terbuka. Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) mengatur kewenangan notaris untuk melakukan penyuluhan hukum sehubungan dengan akta, namun tidak memberikan batasan ruang lingkup atau media yang digunakan. Hal ini menimbulkan persoalan multitafsir serta ketidaksinkronan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang secara tegas mengatur aspek edukasi hukum. Ketiadaan batasan yang jelas membuka ruang potensi pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris, khususnya Pasal 4 mengenai larangan promosi dan publikasi, serta dapat menimbulkan risiko pelampauan wewenang, terutama dalam konteks hukum digital berdasarkan UU ITE. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi penataan norma yang mengatur aktivitas penyuluhan hukum oleh notaris dalam ranah digital agar tetap berada dalam koridor profesionalisme dan hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, khususnya UUJN dan UU Bantuan Hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif yang bertujuan memberikan gambaran sistematis dan faktual mengenai praktik penyuluhan hukum oleh notaris dalam konteks perkembangan teknologi digital.

 

References

Abdurrahman. 1998. Penggunaan Metoda Penelitian Hukum Dalam Penulisan Skripsi. Makalah, Lokakarya Penulisan Hukum, Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin.
Adjie, Habib. 2008. Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.
Adjie, Habib. 2022. Implementasi Peraturan Pendaftaran Tanah Waris oleh Notaris. Bandung: Refika Aditama.
Anand, Ghansham. 2018. Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Anshori, Abdul Ghofur. 2009. Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Press.
Arliman, Laurensius. 2015. Kewajiban Notaris dalam Pemberian Penyuluhan Hukum kepada Masyarakat Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2014. Universitas Andalas.
Budhijanto, Danrivanto. 2020. Hukum Siber: Perlindungan Data Pribadi dalam Era Ekonomi Digital. Bandung: Refika Aditama.
Departemen Pendidikan Nasional. 2012. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi Keempat. Jakarta: Pusat Bahasa.
Dewi, K. O. 2019. Penyuluhan Hukum tentang Pembuatan Akta oleh Notaris. University of Bengkulu Law Journal 4(1): 5970. https://doi.org/10.33369/ubelaj.4.1.59-70.
Emma Nurita, R.A. Cyber Notary: Pemahaman Awal dalam Konsep Pemikiran. Bandung: Refika Aditama, 2012.
Erliyani, Rahmida. 2023. Akta Notaris dalam Pembuktian Perkara Perdata dan Perkembangan Cyber Notary. Cetakan III. Yogyakarta: Dialektika.
Gozali, Djoni Sumardi. 2021. Ilmu Hukum dan Penelitian Ilmu Hukum. Yogyakarta: UII Press.
Hootsuite & We Are Social. 2025. Data Digital Indonesia 2025. Diakses Februari 28, 2025, dari https://andi.link/hootsuite-we-are-social-data-digital-indonesia-2025/
Huda, Nurul. 2015. Penyuluhan Hukum dan Hak Asasi Manusia Sebuah Ilmu. Diakses dari http://www.rudyct.com/PPS702-ipb/04212/nurul_huda.htm.
Instagram. 2025. Kantor Notaris/PPAT Ni Putu Nena BPRachmadi, S.H., M.Kn. Diakses 4 Januari 2025. https://www.instagram.com/nena.ngobrolhukum
Latif, Abdul, dan Hasbi Ali. 2010. Filsafat Hukum: Menguak Paradigma Hukum dalam Konteks Sosial Budaya. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Lumbang Tobing, G.H.S. 1999. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.
Majelis Kehormatan Notaris. Kode Etik Notaris Indonesia, 2015.
Makarim, Edmon. Modernisasi Hukum Notaris Masa Depan: Kajian Hukum Terhadap Kemungkinan Cybernotary Di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan 41, no. 3 (2011): 466499.
Muhammad, Abdul Kadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Nasrullah, Rulli. 2015. Media Sosial: Perspektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi. Jakarta: Kencana.
Permenkumham. 2006. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum.
Radbruch, Gustav. 1961. Einfuehrung In Die Rechtswissenschaft. Stuttgart: Koehler Verlag. Dikutip dalam Fence M. Wantu. 2011. Idee Des Recht: Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan (Implementasi Dalam Proses Peradilan Perdata). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas, 2006.
Rahman, Fikri Ariesta. Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Notaris dalam Mengenal Para Penghadap. Lex Renaissance 2, no. 3 (2018).
Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.
Republik Indonesia. 2011. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 62.
Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Rizana, A. S. U., dan I. Svinarky. 2021. Pengaruh Media Sosial Terhadap Dinamika Masyarakat dan Lahirnya Bentuk-Bentuk Perbuatan Hukum Baru di Media Sosial. Jurnal Cahaya Keadilan 9(2): 8798. https://doi.org/10.33884/jck.v9i2.4520.
RT Katalisnet. 2021. "Pengertian Content Creator dan Jenis-Jenisnya." Diakses dari https://katalisnet.com/pengertian-content-creator-dan-jenis-jenisnya/
Salim, H.S. 2023. Pengantar Hukum Notaris Elektronik. Bandung: Reka Cipta.
Salim, H.S. Pengantar Hukum Notaris Online Jarak Jauh. Bandung: Reka Cipta, 2023.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. 1985. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. 2010. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soemitro, Rochmat, dan Dewi Kania Sugiharti. 2010. Asas dan Dasar Perpajakan. Bandung: Refika Aditama.
Tenggara, Ananda Pradhitya. 2021. Wawancara dengan Pengurus Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Aceh, 9 Februari 2021.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Zainuddin, Muhammad. 1988. Metodologi Penelitian. Surabaya: Universitas Airlangga Press.
Published
2025-08-27
Section
Article